PMK Nomor 215/PMK.08/2019 Tahun 2019 tentang Penjualan dan Pembelian Kembali Surat Utang Negara\r Dalam Valuta Asing di Pasar Internasional

    Menimbang

    bahwa untuk memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan penjualan dan pembelian kembali Surat Utang Negara dalam valuta asing di pasar internasional dan pelaksanaan program simplifikasi peraturan perundang-undangan, perlu menyusun kembali Peraturan Menteri Keuangan mengenai Penjualan dan Pembelian Kembali Surat Utang Negara dalam Valuta Asing di Pasar Internasional;

    bahwa ketentuan mengenai penjualan dan pembelian kembali Surat Utang Negara dalam valuta asing di pasar internasional termasuk penjualan Surat Utang Negara di pasar perdana dalam denominasi Yen di Jepang telah di atur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.08/2013 tentang Penjualan dan Pembelian Kembali Surat Utang Negara dalam Valuta Asing di Pasar Internasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 264/PMK.08/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.08/2013 tentang Penjualan dan Pembelian Kembali Surat Utang Negara dalam Valuta Asing di Pasar Internasional, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.08/2014 tentang Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana dalam Denominasi Yen di Jepang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.08/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.08/2014 tentang Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana dalam Denominasi Yen di Jepang;

    bahwa untuk perluasan metode pembelian kembali Surat Utang Negara dalam valuta asing di pasar internasional, penyempurnaan mekanisme pengadaan jasa Agen Penjual, Agen Pembeli/Penukar dan Konsultan Hukum serta untuk simplifikasi ketentuan penjualan dan pembelian kembali Surat Utang Negara dalam valuta asing di pasar internasional, perlu melakukan pengaturan kembali atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.08/2013 tentang Penjualan dan Pembelian Kembali Surat Utang Negara dalam Valuta Asing di Pasar Internasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 264/PMK.08/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.08/2013 tentang Penjualan dan Pembelian Kembali Surat Utang Negara dalam Valuta Asing di Pasar Internasional, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.08/2014 tentang Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana dalam Denominasi Yen di Jepang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.08/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.08/2014 tentang Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana dalam Denominasi Yen di Jepang;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penjualan dan Pembelian Kembali Surat Utang Negara dalam Valuta Asing di Pasar Internasional;

    Mengingat

    Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4236);

    Catatan

    Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.08/2013 tentang Penjualan dan Pembelian Kembali Surat Utang Negara dalam Valuta Asing di Pasar Internasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1229) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 264/PMK.08/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.08/2013 tentang Penjualan dan Pembelian Kembali Surat Utang Negara dalam Valuta Asing di Pasar Internasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2062); dan

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.08/2014 tentang Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana dalam Denominasi Yen di Jepang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1950) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.08/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.08/2014 tentang Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana dalam Denominasi Yen di Jepang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 449),

    dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.