PP Nomor 21 Tahun 1996 tentang Penindakan di Bidang Kepabeanan

    Tentang

    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR 21 TAHUN 1996

    TENTANG

    PENINDAKAN DI BIDANG KEPABEANAN

    Presiden Republik Indonesia,

    Menimbang:

    bahwa dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, diatur ketentuan mengenai wewenang Pejabat Bea dan Cukai;

    bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dipandang perlu mengatur pelaksanaan kewenangan Pejabat Bea dan Cukai dalam melakukan penindakan di bidang Kepabeanan dengan Peraturan Pemerintah.

    Mengingat:

    Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

    Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENINDAKAN DI BIDANG KEPABEANAN.

    Pasal 1

    BAB I

    KETENTUAN UMUM

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

    Undang-undang adalah Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;

    Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia;

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai;

    Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu;

    Pemeriksaan adalah tindakan untuk memeriksa sarana pengangkut, barang, bangunan atau tempat lainnya, surat atau dokumen yang berkaitan dengan barrang, serta terhadap orang;

    Penegahan Barang adalah tindakan untuk menunda pengeluaran, pemuatan dan pengangkutan barang impor atau ekspor sampai dipenuhinya kewajiban pabean;

    Penegahan Sarana Pengangkut adalah tindakan untuk mencegah keberangkatan sarana pengangkut;

    Penyegelan adalah tindakan untuk mengunci, menyegel dan/atau melekatkan tanda pengaman yang diperlukan guna mengamankan hak-hak negara.

    Pasal 2

    Untuk menjamin hak-hak negara dan dipatuhinya ketentuan Undang-undang, Pejabat Bea dan Cukai mempunyai wewenang untuk melakukan penindakan di bidang Kepabeanan sebagai upaya untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai pelanggaran ketentuan Undang-undang.

    Penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

    Penghentian dan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut;

    Pemeriksaan terhadap barang, bangunan atau tempat lain, surat atau dokumen yang berkaitan dengan barang, atau terhadap orang;

    Penegahan terhadap barang dan sarana pengangkut; dan

    Penguncian, penyegelan, dan/atau pelekatan tanda pengaman yang diperlukan terhadap barang maupun sarana pengangkut..

    Pasal 3

    BAB II

    PEMERIKSAAN

    Pasal 3

    Pejabat Bea dan Cukai berwenang untuk menghentikan dan memeriksa sarana pengangkut serta barang diatasnya.

    Sarana Pengangkut yang disegel oleh penegak hukum lain atau dinas pos dikecualikan dari pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

    Pejabat Bea dan Cukai berwenang untuk menghentikan pembongkaran barang dari sarana pengangkut apabila ternyata barang yang dibongkar tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

    Pasal 4

    Untuk keperluan pemeriksaan sarana pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, atas permintaan atau isyarat Pejabat Bea dan Cukai pengangkut wajib menghentikan sarana pengangkutnya.

    Pejabat Bea dan Cukai berwenang meminta agar sarana pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibawa ke Kantor Pabean atau tempat lain yang sesuai untuk keperluan pemeriksaan.

    Atas permintaan Pejabat Bea dan Cukai, pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib membuka sarana pengangkut atau bagiannya untuk diperiksa.

    Segala biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) merupakan tanggung jawab:

    pengangkut, apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran ketentuan Undang-undang;

    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, apabila dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan adanya pelanggaran ketentuan Undang-undang.

    Tindak lanjut dari pemeriksaan saranaa pengangkut dan barang di atasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat(1) dilakukan sebagai berikut:

    apabila terdapat pelanggaran, segera dilakukan penegahan terhadap asarana pengangkut dan/atau barang di atasnya;

    apabila tidak terdapat pelanggaran, segera mengizinkan pengangkut beserta sarana pengangkut berikut barang yang ada diatasnya untuk meneruskan perjalanan.