PP Nomor 23 Tahun 1996 tentang Penindakan di Bidang Cukai.

    Menimbang

    bahwa dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai diatur ketentuan mengenai wewenang Pejabat Bea dan Cukai;

    bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagai-mana dimaksud pada huruf dipandang perlu mengatur pelaksanaan kewenangan Pejabat Bea dan dalam melakukan penindakan di bidang Cukai dengan Peraturan Pemerintah;

    Mengingat

    Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

    Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);