KMK Nomor 428 Tahun 2024 tentang Penilaian Kinerja Daerah dan Penentuan Jumlah Daerah Peringkat Terbaik dalam Rangka Penghitungan Alokasi Dana Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2025 untuk Penghargaan Kinerja Tahun Sebelumnya
Tentang
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 428 TAHUN 2024
TENTANG
PENILAIAN KINERJA DAERAH DAN PENENTUAN JUMLAH DAERAH PERINGKAT TERBAIK DALAM RANGKA PENGHITUNGAN ALOKASI DANA INSENTIF FISKAL TAHUN ANGGARAN 2025 UNTUK PENGHARGAAN KINERJA TAHUN SEBELUMNYA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Insentif Fiskal atas Pencapaian Kinerja Daerah, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penilaian Kinerja Daerah dan Penentuan Jumlah Daerah Peringkat Terbaik Dalam Rangka Penghitungan Alokasi Dana Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2025 untuk Penghargaan Kinerja Tahun Sebelumnya;
Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Insentif Fiskal atas Pencapaian Kinerja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 882);
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENILAIAN KINERJA DAERAH DAN PENENTUAN JUMLAH DAERAH PERINGKAT TERBAIK DALAM RANGKA PENGHITUNGAN ALOKASI DANA INSENTIF FISKAL TAHUN ANGGARAN 2025 UNTUK PENGHARGAAN KINERJA TAHUN SEBELUMNYA.
KESATU : Menetapkan:
klaster daerah;
kriteria utama;
indikator kinerja, sumber data dan periode data, bobot variabel kinerja; dan;
jumlah daerah peringkat terbaik,
dalam rangka penghitungan alokasi Dana Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2025 untuk penghargaan kinerja tahun sebelumnya dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia;
Sekretaris Jenderal, Kementerian Keuangan;
Inspektur Jenderal, Kementerian Keuangan;
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan;
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian, Keuangan;
Gubernur/Bupati/Wali Kota bersangkutan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 November 2024
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Ditandatangani secara elektronik
SRI MULYANI INDRAWATI