PMK Nomor 78/PMK.05/2007 Tahun 2007 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Direksi dan Komisaris Perusahaan Perasuransian
Menimbang
bahwa untuk meningkatkan efektifitas penilaian kemampuan dan kepatutan bagi direksi dan komisaris perusahaan perasuransian serta dalam rangka menyesuaikannya dengan perkembangan yang terjadi dalam industri perasuransian nasional, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap ketentuan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi direksi dan komisaris perusahaan perasuransian sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 421/KMK.06/2003;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Direksi dan Komisaris Perusahaan Perasuransian;
Mengingat
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1992, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3467);
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3506) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3861);
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;