KMK Nomor 146/KMK.05/2001 Tahun 2001 tentang Penilaian Calon Anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara (Bumn)
Tentang
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
TENTANG
PENILAIAN CALON ANGGOTA DIREKSI
BADAN USAHA MILIK NEGARA
MENTERI KEUANGAN SELAKU RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM/
PEMEGANG SAHAM/PEMILIK MODAL BADAN USAHA MILIK NEGARA,
Menimbang:
bahwa guna mewujudkan tercapainya kondisi BUMN yang sehat dan berdaya guna optimal dalam memberikan kontribusi bagi pendapatan negara, diperlukan adanya anggota direksi yang profesional, berintegritas serta berdedikasi tinggi dalam mengelola BUMN dimaksud;
bahwa untuk memperoleh anggota-anggota direksi BUMN dengan kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a diperlukan suatu proses penilaian atas kemampuan dan kepatutan bagi masing-masing calon anggota direksi BUMN;
bahwa penilaian terhadap calon anggota direksi tersebut butir a dan b, perlu diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan selaku Rapat Umum Pemegang Saham/Pemegang Saham/Pemilik Modal BUMN;
Mengingat:
Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1989);
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40; Tambaban Lembaran Negara Nomor 2904);
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 13; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 15; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3731);
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 tentang Perusahaan Umum (PERUM) (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 16; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3732);
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2000 tentang Perusahaan Jawatan (PERJAN) (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 12; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3928);
Peraturan Pemerintah Nomor 89 Tahun 2000 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 1999 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan Selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Pemegang Saham pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan Perseroan Terbatas Yang Sebagian Sahamnya Dimiliki Oleh Negara Republik Indonesia kepada Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 178; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4008);
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 165 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen;
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 234/M Tahun 2000.
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENILAIAN CALON ANGGOTA DIREKSI BADAN USAHA MILIK NEGARA.
Pasal 1
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan:
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah:
Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 ;
Perusahaan Umum (PERUM) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 ;
Perusahaan Jawatan (PERJAN) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2000;
Anak Perusahaan adalah perseroan yang:
Lebih dari 50 % (lima puluh persen) sahamnya dimiliki oleh BUMN;
Lebih dari 50 % (lima puluh persen) suara dalam RUPS dikuasai oleh BUMN; dan atau
kontrol atas jalannya perseroan, pengangkatan dan pemberhentian Direksi dan Komisaris sangat dipengaruhi oleh BUMN.
Pasal 2
Penetapan anggota direksi BUMN dilakukan melalui penilaian terhadap caton anggota direksi BUMN yang mencakup persyaratan formal dan material.
Pasal 3
BAB II
CALON ANGGOTA DIREKSI
Pasal 3
Calon anggota direksi BUMN, dapat berasal dari:
mereka yang sedang atau pernah menduduki jabatan direksi BUMN.
pejabat satu tingkat di bawah direksi BUMN yang bersangkutan atau BUMN lain.
tenaga profesional selain calon yang dimaksud dalam butir a dan b.
Pasal 4
BAB III
PERSYARATAN DAN PENILAIAN CALON ANGGOTA DIREKSI
Pasal 4
Persyaratan untuk dapat dicalonkan menjadi anggota direksi BUMN adalah:
persyaratan formal, yaitu:
orang perorangan;
mampu melaksanakan perbuatan hukum;
tidak pernah dinyatakan pailit dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pencalonan;
tidak pernah menjadi anggota direksi atau komisaris/dewan pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pencalonan;
tidak pernah dihukum karena merugikan keuangan negara dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pencalonan.
persyaratan material, yaitu:
integritas, yaitu tidak pernah baik secara langsung maupun tidak langsung terlibat dalam perbuatan rekayasa dan praktek-praktek menyimpang, cidera janji serta perbuatan lain yang merugikan perusahaan di mana yang bersangkutan bekerja atau pernah bekerja.
kompetensi, yaitu kemampuan dan pengalaman dalam pengurusan dan pengelolaan perusahaan, kepemimpinan, visi dan misi tentang BUMN yang bersangkutan, strategi pengembangan perusahaan baik jangka pendek maupun jangka panjang serta penyelesaian masalah strategis perusahaan.