PMK Nomor 65/PMK.04/2007 Tahun 2007 tentang Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan

    Menimbang

    bahwa sesuai ketentuan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 , dalam hal importir atau eksportir tidak dapat melakukan sebdiri pengurusan pemberitahuan pabean, importir dan eksportir tersebut dapat menguasakan kepada Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan;

    bahwa Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada huruf a, mempunyai peranan yang penting dalam pelayanan kepabeanan kepada masyarakat, sehingga dipandang perlu untuk menyempurnakan ketentuan yanng mengatur persyaratan untuk menjadi Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan antara lain keharusan untuk memiliki kejelasan dan kebenaran kedudukan, identitas pengurus dan penanggung jawab, dan kompetensi ahli di bidang kepabeanan;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan;

    Mengingat

    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4461);

    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);

    Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 112/KMK.04/2003 ;

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 537/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Ekspor;