KMK Nomor 340/KMK.01/2000 Tahun 2000 tentang Pengurusan Piutang Negara Kredit Perumahan Bank Tabungan Negara (Kpr-Btn)
Tentang
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 340/KMK.01/2000
TENTANG
PENGURUSAN PIUTANG NEGARA KREDIT PERUMAHAN BANK TABUNGAN NEGARA (KP-BTN) MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa piutang negara yang berasal dan kredit perumahan Bank Tabungan Negara (KP-BTN) memiliki karakteristik yang berbeda dengan piutang negara perbankan pada umumnya yang pengurusannya dilakukan oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN)/Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN);
bahwa sehubungan dengan telah terbitnya Petunjuk Pelaksanaan Pengurusan Piutang Negara yang baru, dipandang perlu untuk meninjau kembali Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 29/KMK01/1996 tentang Pengurusan Piutang Negara KPR-BTN dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat:
Undang-undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2104);.
Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1976 tentang Panitia Urusan Piutang Negara dan Badan Urusan Piutang Negara;
Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1991 tentang Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 940/KMK01/1991 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 376/KMK01/1998 tentang Pengurusan Piutang Negara;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 381/KMK09/1998 tentang Panitia Urusan Piutang Negara;
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGURUSAN PIUTANG NEGARA KREDIT PERUMAHAN BANK TABUNGAN NEGARA (KP-BTN).
Pasal 1
Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
Kredit Perumahan Bank Tabungan Negara selanjutnya disebut KP- BTN adalah kredit yang diberikan oleh PT Bank Tabungan Negara (Persero) untuk membantu anggota masyarakat, guna membeli sebuah rumah/bangunan berikut tanahnya untuk dimiliki atau dihuni sendiri, membangun rumah/bangunan di atas tanah sendiri, memperbaiki/meningkatkan nilai tambah rumah sendiri dan kredit lainnya dengan agunan berupa rumah/bangunan dan atau tanah yang dimiliki pemohon.
Tunggakan angsuran adalah selisih antara saldo yang seharusnya (saldo teoritis) dengan saldo aktual yang belum dipenuhi oleh Penanggung Hutang sampai dengan akhir bulan yang bersangkutan.
Saldo Hutang adalah jumlah hutang yang terdiri dari pokok hutang dan bunga yang belum dibayar, sampai dengan periode tertentu.
Denda adalah sejumlah uang yang wajib dibayar oleh Penanggung Hutang sebagai sanksi atas adanya tunggakan angsuran.
Biaya lain-lain adalah biaya lainnya yang dibebankan kepada Penanggung Hutang sebagai akibat dari adanya perjanjian, peraturan atau sebab apapun yang menimbulkan piutang sesuai rumusan perjanjian kredit dan atau ketentuan dan syarat-syarat urn urn perjanjian kredit.
Surat Pernyataan adalah surat pengakuan jurnlah tunggakan angsuran, denda dan biaya lain lain yang dibuat dan ditandatangani oleh Penanggung Hutang yang rnernuat syarat-syarat penyelesaiannya sesuai ketentuan yang diatur dalarn Keputusan Menteri Keuangan ini.
Pengernbalian Sisa Pokok Hutang adalah pengernbalian pengurusan piutang oleh PUPN/BUPLN kepada PT Bank Tabungan Negara (Persero) setelah adanya pelunasan tunggakan angsuran, denda dan biaya lain-lain oleh debitor dan atau Penanggung Hutang.
Pasal 2
Pengurusan Piutang Negara KP-BTN yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan ini terbatas pada jenis kredit yang diberikan oleh PT Bank Tabungan Negara (Persero) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 ayat (1), dengan ketentuan maksimal kredit yang diberikan Rp 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 3
Penyerahan Pengurusan Piutang Negara KP-BTN kepada PUPN/BUPLN dirinci dalam empat bagian, yaitu saldo hutang, tunggakan angsuran, denda dan biaya lain-lain.
Pasal 4
Penetapan besarnya piutang negara KP-BTN oleh PUPN/BUPLN didasarkan atas ketentuan bahwa jangka waktu yang dapat diperhitungkan untuk pembebanan bunga, denda dan beban lainnya adalah selama 15 (lima belas) bulan sejak terjadinya tunggakan pokok dan atau bunga.