KMK Nomor 333/KMK.01/2000 Tahun 2000 tentang Pengurusan Piutang Negara
Tentang
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 333/KMK.0l/2000
TENTANG
PENGURUSAN PIUTANG NEGARA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa dalam upaya untuk lebih meningkatkan Pengurusan Piutang Negara yang berhasil guna dan berdaya guna, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 376/KMK01/1998 tentang Pengurusan Piutang Negara, perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan perkembangan keadaan;
bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pengurusan Piutang Negara;
Mengingat:
Undang-undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2104);
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3437);
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3632);
Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang tentang Kepailitan Menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3778);
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3889);
Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1976 tentang Panitia Urusan Piutang Negara dan Badan Urusan Piutang Negara;
Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1991 tentang Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara;
Keputusan Presiden Nomor 355/M Tahun 1999 ;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 940/KMK.0l/1991 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.Ol/1997;
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGURUSAN PIUTANG NEGARA.
Pasal 1
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
Piutang Negara adalah sejumlah uang yang wajib dibayar kepada Negara atau Badan-badan yang baik secara langsung maupun tidak langsung dikuasai oleh Negara, berdasarkan suatu perjanjian, peraturan, atau sebab apapun.
Badan adalah Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara.
Panitia adalah Panitia Urusan Piutang Negara, baik tingkat pusat maupun cabang.
Kanwil adalah Kantor Wilayah, Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara.
Kantor Pelayanan adalah Kantor Pelayanan Pengurusan Piutang Negara pada Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara.
Penyerah Piutang adalah lnstansi Pemerintah, Badan Negara baik tingkat Pusat maupun Daerah termasuk Pemerintah Daerah dan Badan Usaha yang modal atau kekayaannya sebagian atau seluruhnya dimiliki oleh Negara atau dimiliki Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penanggung Hutang adalah badan atau orang termasuk penjamin perorangan yang berhutang menurut perjanjian, peraturan atau sebab apapun yang menimbulkan hutang kepada Negara.
Penjamin Hutang adalah badan atau orang yang menjamin penyelesaian sebagian atau seluruh hutang Penanggung Hutang termasuk penjamin kebendaaan.
Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) adalah surat yang ditandatangani oleh Ketua Panitia Cabang yang menyatakan penerimaan penyerahan pengurusan Piutang Negara dari Penyerah Piutang.
Pernyataan Bersama adalah surat Pernyataan pengukuhan hutang yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Panitia Cabang dan Penanggung Hutang dan atau dengan Penjamin Hutang yang berkepala Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa yang memuat jumlah hutang yang wajib dibayar kepada Negara dan syarat-syarat penyelesaiannya.
Surat Paksa adalah surat perintah yang berkepala Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa yang dikeluarkan oleh Ketua Panitia Cabang kepada Penanggung Hutang/ Penjamin Hutang untuk membayar sekaligus seluruh hutangnya kepada Negara berdasarkan Undang-undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960.
Jurusita Piutang Negara adalah Pegawai Badan yang diangkat oleh atau atas kuasa Menteri Keuangan untuk melakukan tugas kejurusitaan.
Penilai Intern adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Kepala Kantor Pelayanan untuk melakukan penilaian atas barang jaminan dan atau harta kekayaan milik Penanggung Hutang/ Penjamin Hutang.
Nilai Pasar Wajar adalah perkiraan jumlah uang yang akan diperoleh dari transaksi jual beli asset pada tanggal penilaian antara pembeli dan penjual dalam suatu transaksi bebas ikatan yang penawarannya dilakukan secara layak tanpa paksaan.
Nilai Likuidasi adalah perkiraan jumlah uang yang dapat diterima secara wajar dari penjualan suatu asset dalam jangka waktu yang sangat singkat melalui penjualan lelang.
Nilai Limit adalah nilai yang ditetapkan oleh Ketua Panitia Cabang berdasarkan Nilai Likuidasi.
Pencairan adalah tindakan penjualan melalui lelang, penjualan diluar lelang maupun penebusan barang jaminan dan atau harta kekayaan milik Penanggung Hutang Penjamin Hutang yang dilakukan dalam rangka penyelesaian hutang.
Penjualan Lelang adalah pencairan barang jaminan dan atau harta kekayaan milik Penanggung Hutang Penjamin Hutang yang dilak…