PMK Nomor 240/PMK.06/2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Menimbang
bahwa dalam rangka penyelesaian Piutang Negara yang lebih efektif clan efisien, perlu diupayakan pengurusannya secara optimal;
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.06/2007 tentang Pengurusan Piutang Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/ PMK.06/20 16 perlu disesuaikan dengan perkembangan pengurusan Piutang Negara, sehingga perlu disempurnakan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitya Urusan Piutang Negara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengurusan Piutang Negara;
Mengingat
Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitya Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 21 04) ;
Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2006 tentang Panitia Urusan Piutang Negara;
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 20 15 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 15 Nomor 51);
Catatan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/ PMK.06/ 2007 tentang Pengurusan Piutang Negara;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/ PMK. 06/ 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/ PMK.06/ 2007 Tentang Pengurusan Piutang Negara;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK. 06/ 20 11 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.06/ 2007 Pengurusan Piutang Negara;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/ PMK.06/2014 tentang Perubahan Keuangan Nomor Ketiga Atas Peraturan 128/PMK.06/2007 Pengurusan Piutang Negara;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/ PMK.06/2016 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.06/2007 Tentang Pengurusan Piutang Negara,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK. 06/ 2007 tentang Pengurusan Piutang Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PMK Nomor 21/ PMK.06/2016, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.