PMK Nomor 249/PMK.02/2011 Tahun 2011 tentang Pengukuran dan Evaluasi Kinerja atas Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
Menimbang
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengukuran dan Evaluasi Kinerja atas Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga;
Mengingat
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5178);
Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
Catatan
Ketentuan mengenai pengukuran pencapaian Keluaran dan capaian Hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dan ayat (6) dilaksanakan paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Jangka waktu 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan masa transisi yang digunakan untuk memperbaiki rumusan indikator kinerja keluaran dan indikator kinerja utama.
Selama masa transisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengukuran pencapaian Keluaran pada Evaluasi Kinerja atas aspek implementasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c dilakukan berdasarkan rata-rata pencapaian setiap jenis Keluaran pada setiap Satuan Kerja yang diperoleh dengan membandingkan realisasi volume Keluaran dengan target volume Keluaran.
Selama masa transisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bobot Kinerja atas aspek implementasi dan bobot Kinerja atas aspek manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) adalah sebagai berikut:
Aspek implementasi : 100,0 %
Aspek manfaat : 0,0 %
Ketentuan teknis yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Evaluasi Kinerja diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Anggaran.