Keppres Nomor 32 Tahun 2012 tentang PENGUKUHAN PENETAPAN KEANGGOTAAN INDONESIA PADA ORGANISASI INTERNASIONAL

    Tentang

    KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR 32 TAHUN 2012

    TENTANG

    PENGUKUHAN PENETAPAN KEANGGOTAAN INDONESIA PADA ORGANISASI INTERNASIONAL

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,

    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang :

    bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1999 tentang Keanggotaan Indonesia dan Kontribusi Pemerintah Indonesia pada Organisasi-organisasi Internasional, keanggotaan Indonesia pada suatu organisasi internasional harus ditetapkan sekurang-kurangnya dengan Keputusan Presiden;

    bahwa sebelum ditetapkan Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1999 tentang Keanggotaan Indonesia dan Kontribusi Pemerintah Indonesia pada Organisasiorganisasi Internasional, terdapat keanggotaan Indonesia pada beberapa organisasi internasional yang penetapannya tidak dengan Keputusan Presiden;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Pengukuhan Penetapan Keanggotaan Indonesia pada Organisasi Internasional;

    Mengingat :

    Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

    Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882);

    Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1999 tentang Keanggotaan Indonesia dan Kontribusi Pemerintah Indonesia pada Organisasi-organisasi Internasional;

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGUKUHAN PENETAPAN KEANGGOTAAN INDONESIA PADA ORGANISASI INTERNASIONAL

    Pasal 1

    Mengukuhkan penetapan keanggotaan Indonesia pada Organisasi Internasional sebelum ditetapkan Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1999 tentang Keanggotaan Indonesia dan Kontribusi Pemerintah Indonesia pada Organisasiorganisasi Internasional, sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Presiden ini.

    Pasal 2

    Pelaksanaan penetapan keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tunduk pada ketentuan yang berlaku pada Organisasi Internasional masing-masing.

    Pasal 3

    Segala biaya yang timbul dari keanggotaan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

    Pasal 4

    Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

    Ditetapkan di Jakarta

    pada tanggal 16 Oktober 2012

    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

    ttd.

    DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO