UU Nomor 21 Tahun 2025 tentang PENGLOLAAN RUANG UDARA
Tentang
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN 2025
TENTANG
PENGELOLAAN RUANG UDARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa ruang udara Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki posisi dan nilai strategis, sehingga perlu dikelola secara tepat guna, berhasil guna, dan berkelanjutan untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memberikan sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat Indonesia, dan melaksanakan ketertiban dunia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa pengelolaan ruang udara dilaksanakan secara berkelanjutan dan berwawasan global sebagai negara kepulauan dengan memperhatikan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, sumber daya buatan, kondisi ekonomi, sosial budaya, politik, hukum, pertahanan dan keamanan negara, keselamatan penerbangan, konektivitas, dan lingkungan hidup, serta ilmu pengetahuan dan teknologi;
bahwa Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang mengamanatkan mengenai pengelolaan ruang udara diatur dengan Undang-Undang;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengelolaan Ruang Udara;
Mengingat:
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
Menetapkan
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGELOLAAN RUANG UDARA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Ruang Udara adalah ruang yang mengelilingi dan melingkupi seluruh permukaan bumi yang mengandung udara yang bersifat gas.
Pengelolaan Ruang Udara adalah kegiatan perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, dan pengawasan Ruang Udara.
Wilayah Udara adalah wilayah kedaulatan udara di atas wilayah daratan dan perairan Indonesia sebagai suatu negara kepulauan.
Pesawat Udara adalah setiap mesin atau alat yang dapat terbang di atmosfer karena gaya angkat dari reaksi udara, tetapi bukan karena reaksi udara terhadap permukaan bumi yang digunakan untuk penerbangan.
Pesawat Udara Sipil Indonesia adalah Pesawat Udara yang digunakan untuk kepentingan angkutan udara niaga dan bukan niaga yang memiliki tanda pendaftaran Indonesia dan tanda kebangsaan Indonesia, termasuk pesawat udara sipil asing yang disewa tanpa awak Pesawat Udara dan/atau dioperasikan oleh operator penerbangan Indonesia.
Pesawat Udara Sipil Asing adalah Pesawat Udara yang digunakan untuk kepentingan angkutan udara niaga dan bukan niaga yang memiliki tanda pendaftaran asing dan tanda kebangsaan asing.
Pesawat Udara Negara Indonesia adalah Pesawat Udara yang digunakan oleh Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepabeanan, dan instansi pemerintah tertentu untuk menjalankan fungsi dan kewenangan penegakan kedaulatan, penegakan hukum, dan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pesawat Udara Negara Asing adalah Pesawat Udara yang dioperasikan sebagai Pesawat Udara negara oleh pemerintah negara asing.
Wahana Udara adalah setiap mesin atau alat selain Pesawat Udara, yang menggunakan Ruang Udara sebagai tempat dan/atau media gerak.
Wahana Udara Sipil Indonesia adalah Wahana Udara yang mempunyai tanda pendaftaran Indonesia, tanda kebangsaan Indonesia, dan/atau yang dioperasikan oleh operator Indonesia untuk menyelenggarakan kegiatan sipil.
Wahana Udara Negara Indonesia adalah Wahana Udara yang digunakan oleh Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepabeanan, dan instansi pemerintah tertentu untuk menjalankan fungsi dan kewenangan penegakan kedaulatan, penegakan hukum, dan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wahana Udara Sipil Asing adalah Wahana Udara yang mempunyai tanda pendaftaran asing, tanda kebangsaan asing, dan/atau yang dioperasikan oleh operator asing untuk menyelenggarakan kegiatan untuk kepentingan sipil.
Wahana Udara Negara Asing adalah Wahana Udara yang dioperasikan sebagai Wahana Udara negara oleh pemerintah negara asing.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Setiap Orang adalah perseorangan, termasuk korporasi.
Pasal 2
Pengelolaan Ruang Udara diselenggarakan berdasarkan asas:
kedaulatan;
keselamatan, kelancaran, keteraturan, dan efisiensi;
pertahanan;
keamanan;
optimasi;
keserasian, keselarasan, dan keseimbangan;
keterpaduan;
keberlanjutan lingkungan hidup;
kepentingan umum;
tegaknya hukum; dan
kesejahteraan.
Pasal 3
Pengelolaan Ruang Udara bertujuan untuk mewujudkan:
sinergi dalam perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, dan pengawasan Ruang Udara; dan
kedaulatan, keamanan, keselamatan, dan kemanfaatan di Ruang Udara, berlandaskan wawasan nusantara dan ketahanan nasional.
Perwujudan sinergi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan melalui kerja sama antarkementerian, lembaga, dan masyarakat.
Sinergi dalam Pengelolaan Ruang Udara dengan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diwujudkan dengan:
masyarakat menyampaikan…