KMK Nomor 19 Tahun 1994 tentang Pengkreditan Pajak Masukan atas Impor dan Penyerahan Emas Batangan yang Pajak Pertambahan Nilainya Ditanggung Pemerintah Serta atas Penyerahan Emas Perhiasan.

    Menimbang

    bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986 telah ditetapkan bahwa PPN yang terutang atas impor dan penyerahan emas batangan oleh badan usaha yang ditunjuk ditanggung pemerintah;

    bahwa ketentuan pelaksanaan penunjukan badan usaha sebagaimana dimaksud di atas tidak sesuai lagi dengan perkembangan perdagangan emas sehingga perlu dilakukan penyesuaian, khususnya yang berkaitan dengan pengkreditan Pajak Masukan yang PPN-nya ditanggung Pemerintah;

    bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk mengatur pengkreditan Pajak Masukan atas impor dan penyerahan emas batangan serta atas penyerahan emas perhiasan dengan Keputusan Menteri Keuangan.

    Mengingat

    Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264);

    Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Tahun 1984 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3287) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1993 (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3524);

    Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986 tentang Pajak Pertambahan Nilai Yang Terutang Atas Impor Dan Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Ditanggung Pemerintah (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 33);

    Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993.