KMK Nomor 296/KMK.04/1994 Tahun 1994 tentang Pengkreditan Pajak Masukan
Menimbang
bahwa dalam rangka memberikan kepastian dalam pelaksanaan penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan serta sehubungan dengan adanya kebijaksanaan berupa pemberian fasilitas perpajakan terhadap impor dan atau pemberian fasilitas perpajakan terhadap penyerahan Barang Kena Pajak tertentu di daerah pabean dan atau pemberian fasilitas perpajakan terhadap penyerahan Barang Kena Pajak ke, dari, di dan antar kawasan Berikat/EPTE, maka perlu diadakan pengaturan pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 jo. Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 , dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia;
Mengingat
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3459);
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264);
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai 1984 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3287) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1993 (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3524);
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Dilakukan Oleh Pedagang Besar Dan Penyerahan Jasa Kena Pajak Disamping Jasa Yang Dilakukan Oleh Pemborong (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara 3386);
Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 1991 tentang pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Dilakukan Oleh Pedagang Eceran Besar (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 97, Tambahan Lembaran Tahun 1991 Nomor 97);
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 1985 tentang Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Yang Ditanggung Pemerintah Sehubungan Dengan Pemasukan Barang-Barang Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pembangunan Milik Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Dana Bantuan/Pinjaman Luar Negeri (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 52);
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1986 tentang Pajak Pertambahan Nilai Yang Terutang Atas Impor Dan Penyerahan Barang Kena Pajak Dan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Ditanggung Oleh Pemerintah (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 33) yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1988 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986 tentang Pajak Pertambahan Nilai Yang Terutang atas Impor Dan Penyerahan Barang Kena Pajak Dan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Ditanggung Oleh Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1986 (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 17);
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1990 tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah Atas Impor Dan Penyerahan Buku-buku pelajaran umum, Kitab suci dan Buku-buku Pelajaran Agama (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 2);
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1992 Tentang Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Oleh Swasta;
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 1992 tentang Penangguhan PPN dan PPn BM Serta Tidak Dipungut PPh Pasal 22 Atas Impor Dalam Rangka Kegiatan Konstruksi dan Kegiatan Operasi Pembangunan Proyek Pengembangan Propinsi Riau (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 101);
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 1993 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Ke, Dari dan Antar Kawasan Berikat dan Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 87);
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 678/KMK.01/1985 tentang Tata Laksana Impor Barang-Barang Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pembangunan Milik Pemerintah yang Dibiayai Dengan Dana Bantuan/Pinjaman Luar Negeri;
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 559/KMK.04/1986 tentang Tata Cara Pembebanan Dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Atas penyerahan Barang Kena Pajak Dan Atau Jasa Kena Pajak Dalam Rangka Pelaksanaan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1986 tentang Pajak Pertambahan Nilai Yang Terutang Atas Impor dan Penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena pajak Tertentu yang ditanggung oleh Pemerintah;
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 577/KMK.00/1989 tentang Penangguhan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor atau Perolehan Barang Modal Tertentu;
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 554/KMK.01/1992 tentang Penangguhan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Barang Dan Bahan Asal Impor yang Dipergunakan Dalam Pembuatan Komoditi Ekspor;
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 818/KMK.04/1992 tentang Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Usaha Jasa Angkutan Udara Dalam Negeri;
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1071/KMK.00/1992 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Bea Masuk Tambahan, Penangguhan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dan Tidak Dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22 Atas Impor Barang Dalam Rangka Kegiatan Konstruksi Dan kegiatan Operasi Proyek Pengembangan Propinsi Riau;
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 109/KMK.00/1993 tentang Toko Bebas Bea (Duty Free Shop);
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 128/KMK.00/1993 tentang Fasilitas Penangguhan Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor Barang Modal Dalam Rangka Usaha Penyediaan Tenaga Listr…