KMK Nomor 130/KMK.04/1998 Tahun 1998 tentang Penghapusan Piutang Tak Tertagih yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya.
Menimbang
bahwa dalam rangka ikut mendorong pemulihan kondisi perekonomian Indonesia, dipandang perlu memberikan kemudahan perpajakan;
bahwa di sektor perbankan, perdagangan, industri dan jasa banyak terjadi kasus piutang yang tidak dapat ditagih;
bahwa oleh karena itu dipandang perlu dikeluarkan ketentuan tentang penghapusan piutang tak tertagih yang boleh dikurangkan sebagai biaya dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);.
Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 291/M Tahun 1997;
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 80/KMK.04/1995 tanggal 6 Pebruari 1995 tentang Besarnya Dana Cadangan Yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya.