KMK Nomor 396/KMK.01/1995 Tahun 1995 tentang Penghapusan Bea Masuk Tambahan atas Impor Barang Tertentu

    Menimbang

    bahwa untuk lebih meningkatkan daya saing hasil produksi dalam negeri, dipandang perlu untuk menghapus bea masuk tambahan atas impor barang - barang tertentu .

    Mengingat

    Indische Tariefwet, Stbl. 1873 Nomor 35 sebagaimana telah diubah dan ditambah;

    Rechten Ordonnantie, Stbl. 1931 Nomor 471, sebagaimana telah diubah dan ditambah;

    Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1988 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1977 (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3384);

    Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1986 tentang Bea Masuk Tambahan Atas Barang Impor (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 69);

    Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 81/KMK.05/1994 tentang Penyempurnaan Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 1988 tentang Perubahan dan Tambahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor serta Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1986 tentang Bea Masuk Tambahan Atas Barang Impor;

    Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 214/KMK.01/1994 tentang Penetapan Tarip Bea Masuk Tambahan Atas Impor Barang Tertentu.