KMK Nomor 295/KMK.01/1994 Tahun 1994 tentang Penggunaan Surat Sanggup Bayar (Ssb) Sebagai Jaminan
Menimbang
bahwa sebagai tindak lanjut dari Pasal 14 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 854/KMK.01/1993 dan Pasal 18 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 855/KMK.01/1993 , dipandang perlu menunjuk bank yang dapat mengendorse Surat Sanggup Bayar (SSB);
Mengingat
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 854/KMK.01/1993 tentang Tatalaksana Pabean Mengenai Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Kawasan Berikat (Bonded Zone);
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 855/KMK.01/1993 tentang Entrepot Produksi Unutk Tujuan Ekspor (EPTE);