PMK Nomor 129/PMK.08/2011 Tahun 2011 tentang Penggunaan Proyek Sebagai Dasar Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara.

    Menimbang

    bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara, tujuan penerbitan Surat Berharga Syariah Negara adalah untuk membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara termasuk pembangunan proyek;

    bahwa dalam rangka optimalisasi dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan koordinasi antar unit di lingkungan Kementerian Keuangan dalam mempersiapkan dan menggunakan proyek sebagai dasar penerbitan Surat Berharga Syariah Negara, perlu diatur kewenangan dan tanggung jawab antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan kebijakan di bidang penganggaran dan pengelolaan Surat Berharga Syariah Negara;

    berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penggunaan Proyek Sebagai Dasar Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara;

    Mengingat

    Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4852);

    Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;

    Catatan

    Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.