PMK Nomor 100 Tahun 2023 tentang Penggunaan Proyek sebagai Dasar Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara

    Menimbang

    bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan a kunta bilitas penggunaan proyek sebagai dasa r penerbitan surat berharga syariah negara serta melaksana kan ketentuan Pasal 56 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2023 tentang Pembiayaan Proyek melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara, perlu menetapkan Pera turan Menteri Keuangan tentang Penggunaan Proyek sebagai Dasar Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara;

    Mengingat

    Pasal 1 7 ayat (3) Unda ng-Undang Da sa r Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

    Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4852);

    Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008, Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

    Peraturan Pemerinta h Nomor 16 Tahun 2023 tentang Pembiayaan Proyek melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 42);

    Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK. 0 1/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebaga imana telah diuba h dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK. 01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/ PMK.01/2021 tentang Organisasi da n Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);

    Catatan

    Pada saat Peraturan Menteri m1 mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.08/2011 tentang Penggunaan Proyek sebagai Dasar Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 502), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.