PMK Nomor 221/PMK.07/2019 Tahun 2019 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi

Menimbang

bahwa ketentuan mengenai penggunaan, pemantauan, dan evaluasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.07 /2019 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (23) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020, pedoman teknis atas penggunaan Dana Bagi Hasil Kehutanan dari Dana Reboisasi dan penggunaan Sisa Dana Bagi Hasil Kehutanan dari Dana Reboisasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan;

bahwa untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas penggunaan Dana Bagi Hasil Kehutanan dari Dana Reboisasi dan mengatur lebih lanjut penggunaan sisa Dana Bagi Hasil Kehutanan dari Dana Reboisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai penggunaan, pemantauan, dan evaluasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi;

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi;

Mengingat

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 ten tang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6410);

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);

Catatan

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.07 /2019 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.