PMK Nomor 213/PMK.09/2009 Tahun 2009 tentang Penggunaan Metode Pemeringkatan Hukuman Disiplin dalam Rangka Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Keuangan.
Menimbang
bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil diatur bahwa setiap Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin oleh pejabat yang berwenang;
bahwa dalam rangka penjatuhan hukuman disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Keuangan yang melanggar kewajiban dan larangan Pegawai Negeri Sipil yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 , diperlukan Metode Pemeringkatan Hukuman Disiplin agar hukuman disiplin yang dijatuhkan setimpal dan konsisten dengan pelanggaran disiplin yang dilakukan dan dapat diterima oleh rasa keadilan;
bahwa penggunaan Metode Pemeringkatan Hukuman Disiplin dalam rangka penjatuhan hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana dimaksud pada huruf b dimaksudkan untuk mendukung keberhasilan program reformasi birokrasi Departemen Keuangan dan mewujudkan aparat yang bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penggunaan Metode Pemeringkatan Hukuman Disiplin dalam rangka Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Keuangan;
Mengingat
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang PokokPokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3176);
Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 15/KMK.01/UP.6/1985 tentang Ketentuan Penegakan Disiplin Kerja Dalam Hubungan Pemberian Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara Kepada Pegawai Dalam Lingkungan Departemen Keuangan;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 72/KMK.01/1996 tentang Besarnya Pemotongan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara Bagi Pegawai di Lingkungan Departemen Keuangan yang Tidak Masuk Dan Terlambat Masuk Bekerja/Kuliah/ Belajar Serta Pulang Sebelum Waktunya;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 462/KMK.09/2004 tentang Tata Cara Audit Investigasi oleh Inspektorat Bidang Investigasi;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 580/KMK.01/UP.11/ 2006 tentang Pendelegasian Wewenang Kepada Para Pejabat di Lingkungan Departemen Keuangan untuk Menjatuhkan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143.1/PMK.01/2009;
Catatan
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.