PMK Nomor 56/PMK.02/2007 Tahun 2007 tentang Penggunaan Iuran untuk Pembiayaan Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Badan Pengatur

    Tentang

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN

    NOMOR 56/PMK.02/2007

    TENTANG

    PENGGUNAAN IURAN UNTUK PEMBIAYAAN PELAKSANAAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN BADAN PENGATUR

    MENTERI KEUANGAN,

    Menimbang:

    bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasa116 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2006 tentang Besaran clan Penggunaan Iuran Badan Usaha Dalam Kegiatan Usaha Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penggunaan Iuran untuk Pembiayaan Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Badan Pengatur;

    Mengingat:

    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);

    Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152);

    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

    Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1999 tentang Tatacara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersumber dari Kegiatan Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3871);

    Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4253);

    Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4436);

    Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2006 tentang Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha Dalam Kegiatan Usaha Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4596);

    Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 Tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4214), sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418);

    Keputusan Presiden Nomor 20/M Tahun 2005;

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGGUNAAN IURAN UNTUK PEMBIAYAAN PELAKSANAAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN BADAN PENGATUR.

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

    Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disebut PNBP adalah seluruh penerimaan pemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.

    Iuran adalah sejumlah dana tertentu yang wajib dibayarkan kepada Badan Pengatur oleh Badan Usaha yang melakukan kegiatan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan/atau melakukan kegiatan usaha pengangkutan Gas Bumi melalui pipa dan/atau usaha Niaga Gas Bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi Gas Bumi.

    Badan Pengatur adalah badan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa.

    Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus menerus dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    Rencana PNBP yang berasal Iuran adalah hasil penghitungan/ penetapan PNBP yang diperkirakan akan diterima dalam 1 (satu) tahun yang akan datang.

    Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.

    Pasal 2

    Badan Usaha yang melakukan kegiatan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan/atau melakukan kegiatan usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa dan/atau kegiatan usaha Niaga Gas Bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi Gas Bumi wajib membayar Iuran kepada Badan Pengatur.

    Pasal 3

    Iuran yang wajib dibayar oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan oleh Badan Pengatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Iuran yang dibayar oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan PNBP.

    Seluruh penerimaan Iuran yang diterima oleh Badan Pengatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disetor langsung secepatnya ke Kas Negara dan dikelola dalam Sistem Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

    Pasal 4

    Badan Usaha yang wajib membayar Iuran dalam kegiatan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak terdiri dari:

    Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga Umum ( wholesale ) Bahan Bakar Minyak;

    Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga Terbatas atau ( trading ) Bahan Bakar Minyak; dan

    Badan Usaha pemegang Izin Usaha Pengolahan yang menghasilkan Bahan Bakar Minyak dan melakukan kegiatan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak sebagai kelanjutan kegiatan usaha pengolahannya.

    Badan Usaha yang wajib membayar Iuran dalam kegiatan pengangkutan Gas Bumi melalui pipa terdiri dari:

    Badan Usaha pemegang Izin Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa pada Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi yang telah memilki Hak Khusus; dan

    Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga Gas Bumi yang memilki fasilitas jaringan distribusi pada Wilayah Jaringan Distribusi dan telah memiliki Hak Khusus.