SE Nomor 15 Tahun 2009 tentang PENGGUNAAN DROP BOX SEBAGAI MEDIA PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN DAN SPANDUK SOSIALISASINYA

    Tentang

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

    NOMOR SE - 15/PJ/2009

    TENTANG

    PENGGUNAAN DROP BOX SEBAGAI MEDIA PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN DAN SPANDUK SOSIALISASINYA

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    isi

    Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan memberikan berbagai kemudahan kepada Wajib Pajak sehubungan dengan akan berakhirnya batas penyampaian SPT Tahunan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

    Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor Penyuluhan Pelayanan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di seluruh Indonesia agar menyediakan Drop Box dan memasang spanduk sosialisasinya dan menempatkannya pada lokasi-lokasi yang strategis sesegera mungkin.

    Ukuran Drop Box adalah panjang 50 cm, lebar 37 cm, dan tinggi 80 cm dengan pembatas ditengahnya, bahan dapat dibuat dari kardus, triplek atau bahan lain yang dapat membentuk kotak (box). Sedangkan spanduk berukuran panjang 10 m dan lebar 1,5 meter.

    Contoh dan disainnya dapat didownload/diunduh pada website Direktorat Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat 10.254.150.215.

    Demikian disampaikan untuk dimaklumi.

    Ditetapkan di Jakarta

    pada tanggal 16 Februari 2009

    Direktur Jenderal,

    ttd.

    Darmin Nasution

    NIP 130605098

    Tembusan :

    Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak

    Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak

    Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan