PMK Nomor 84/PMK.07/2008 Tahun 2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan Sanksi atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
Tentang
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 84/PMK.07/2008
TENTANG
PENGGUNAAN DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU DAN SANKSI ATAS PENYALAHGUNAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU
MENTERI MANGAN,
Menimbang:
bahwa berdasarkan Pasal 66A ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 , diatur ketentuan mengenai penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana, dimaksud dalam huruf a dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 66D ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 , perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan Sanksi atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau;
Mengingat:
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGGUNAAN DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU DAN SANKSI ATAS PENYALAHGUNAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU.
Pasal 1
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dana bagi hasil cukai hasil tembakau dialokasikan dalam undang-undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan perubahannya.
Alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada daerah provinsi/kabupaten/kota ditetapkan oleh Menteri Keuangan dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.
Pasal 2
Penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66A ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 , digunakan untuk mendanai kegiatan:
peningkatan kualitas bahan baku;
pembinaan industri;
pembinaan lingkungan sosial;
sosialisasi ketentuan di bidang cukai; dan/atau
pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Gubernur/bupati/walikota bertanggung jawab untuk menggerakkan, mendorong, dan melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan prioritas dan karakteristik daerah masing-masing.
Pasal 3
BAB II
PENGGUNAAN DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU
Bagian Kesatu
Peningkatan Kualitas Bahan Baku
Pasal 3
Peningkatan kualitas bahan baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a digunakan untuk peningkatan kualitas bahan baku industri hasil tembakau yang meliputi:
standardisasi kualitas bahan baku;
pembudidayaan bahan baku dengan kadar nikotin rendah;
pengembangan sarana laboratorium uji dan pengembangan metode pengujian;
penanganan panen dan pascapanen bahan baku; dan/atau
penguatan kelembagaan kelompok petani bahan baku untuk industri hasil tembakau.
Gubernur/bupati/walikota bertanggung jawab untuk menggerakkan, mendorong, dan melaksanakan kegiatan peningkatan kualitas bahan baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan prioritas dan karakteristik daerah masing-masing.
Pasal 4
Bagian Kedua
Pembinaan Industri
Pasal 4
Pembinaan industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b digunakan untuk pembinaan industri hasil tembakau yang meliputi:
pendataan mesin/peralatan mesin produksi hasil tembakau (registrasi mesin/peralatan mesin) dan memberikan tanda khusus;
penerapan ketentuan terkait Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI);
pembentukan kawasan industri hasil tembakau;
pemetaan industri hasil tembakau;
kemitraan Usaha Kecil Menengah (UKM) dan usaha besar dalam pengadaan bahan baku;
penguatan kelembagaan asosiasi industri hasil tembakau; dan/atau
pengembangan industri hasil tembakau dengan kadar tar dan nikotin rendah melalui penerapan Good Manufacturing Practises (GMP).
Gubernur/bupati/walikota bertanggung jawab untuk menggerakkan, mendorong, dan melaksanakan kegiatan pembinaan industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan prioritas dan karakteristik daerah masing-masing.