PMK Nomor 84/PMK.07/2008 Tahun 2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan Sanksi atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau

    Tentang

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN

    NOMOR 84/PMK.07/2008

    TENTANG

    PENGGUNAAN DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU DAN SANKSI ATAS PENYALAHGUNAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU

    MENTERI MANGAN,

    Menimbang:

    bahwa berdasarkan Pasal 66A ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 , diatur ketentuan mengenai penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana, dimaksud dalam huruf a dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 66D ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 , perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan Sanksi atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau;

    Mengingat:

    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);

    Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGGUNAAN DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU DAN SANKSI ATAS PENYALAHGUNAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU.

    Pasal 1

    BAB I

    KETENTUAN UMUM

    Pasal 1

    Dana bagi hasil cukai hasil tembakau dialokasikan dalam undang-undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan perubahannya.

    Alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada daerah provinsi/kabupaten/kota ditetapkan oleh Menteri Keuangan dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.

    Pasal 2

    Penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66A ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 , digunakan untuk mendanai kegiatan:

    peningkatan kualitas bahan baku;

    pembinaan industri;

    pembinaan lingkungan sosial;

    sosialisasi ketentuan di bidang cukai; dan/atau

    pemberantasan barang kena cukai ilegal.

    Gubernur/bupati/walikota bertanggung jawab untuk menggerakkan, mendorong, dan melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan prioritas dan karakteristik daerah masing-masing.

    Pasal 3

    BAB II

    PENGGUNAAN DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU

    Bagian Kesatu

    Peningkatan Kualitas Bahan Baku

    Pasal 3

    Peningkatan kualitas bahan baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a digunakan untuk peningkatan kualitas bahan baku industri hasil tembakau yang meliputi:

    standardisasi kualitas bahan baku;

    pembudidayaan bahan baku dengan kadar nikotin rendah;

    pengembangan sarana laboratorium uji dan pengembangan metode pengujian;

    penanganan panen dan pascapanen bahan baku; dan/atau

    penguatan kelembagaan kelompok petani bahan baku untuk industri hasil tembakau.

    Gubernur/bupati/walikota bertanggung jawab untuk menggerakkan, mendorong, dan melaksanakan kegiatan peningkatan kualitas bahan baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan prioritas dan karakteristik daerah masing-masing.

    Pasal 4

    Bagian Kedua

    Pembinaan Industri

    Pasal 4

    Pembinaan industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b digunakan untuk pembinaan industri hasil tembakau yang meliputi:

    pendataan mesin/peralatan mesin produksi hasil tembakau (registrasi mesin/peralatan mesin) dan memberikan tanda khusus;

    penerapan ketentuan terkait Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI);

    pembentukan kawasan industri hasil tembakau;

    pemetaan industri hasil tembakau;

    kemitraan Usaha Kecil Menengah (UKM) dan usaha besar dalam pengadaan bahan baku;

    penguatan kelembagaan asosiasi industri hasil tembakau; dan/atau

    pengembangan industri hasil tembakau dengan kadar tar dan nikotin rendah melalui penerapan Good Manufacturing Practises (GMP).

    Gubernur/bupati/walikota bertanggung jawab untuk menggerakkan, mendorong, dan melaksanakan kegiatan pembinaan industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan prioritas dan karakteristik daerah masing-masing.