KMK Nomor 266/KMK.04/1995 Tahun 1995 tentang Penggunaan Bahasa Asing dalam Pembukuan Wajib Pajak

    Tentang

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR: 266/KMK.04/1995

    TENTANG

    PENGGUNAAN BAHASA ASING DALAM PEMBUKUAN WAJIB PAJAK MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang:

    bahwa untuk penggunaan bahasa asing dalam pembukuan Wajib Pajak, dipandang perlu menetapkan ketentuan pelaksanaannya;

    bahwa oleh karena itu, ketentuan pelaksanaan tersebut ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;

    Mengingat:

    Pasal 28 ayat (5) Undang-undang Nomor 6 Tahun1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGGUNAAN BAHASA ASING DALAM PEMBUKUAN WAJIB PAJAK.

    Pasal 1

    Bahasa asing yang dapat dipergunakan dalam pembukuan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (5) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 adalah bahasa Inggris.

    Pasal 2

    Wajib Pajak yang akan menggunakan bahasa Inggris dalam pembukuannya harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.

    Pasal 3

    Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tetap berkewajiban mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai beserta lampiran- lampirannya dalam bahasa Indonesia kecuali lampiran berupa laporan keuangan.

    Pasal 4

    Pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

    Pasal 5

    Dengan berlakunya keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 444/KMK.04/1989 tanggal 5 Mei 1989 dinyatakan tidak berlaku.

    Pasal 6

    Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

    Ditetapkan di: JAKARTA pada tanggal: 26 Juni 1995 MENTERI KEUANGAN, ttd. MAR'IE MUHAMMAD