PP Nomor 59 Tahun 1990 tentang Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) Pt. Dok dan Perkapalan Tanjung Priok, Perusahaan Perseroan (Persero) Pt. Pelita Bahari dan Perusahaan Perseroan (Persero) Pt. Koja

    Menimbang

    bahwa dalam rangka meningkatkan produktivitas perusahaan dok dan galangan kapal sehingga mempunyai skala ekonomi yang lebih besar dalam menjalankan kegiatan usahanya, dipandang perlu menyatukan kekuatan dan kemampuan perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Dok dan Perkapalan Tanjung Priok, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Pelita Bahari, dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Kodja;

    bahwa untuk mencapai tujuan tersebut, maka dipandang perlu untuk mengambil langkah penggabungan ketiga Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut dengan Peraturan Pemerintah;

    Mengingat

    Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

    Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2959);

    Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);

    Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2984) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987);

    Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1972 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) KODJA menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 11);

    Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1983 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 37);