UU Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention On The Law Of The Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut).

    Tentang

    UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR 17 TAHUN 1985

    TENTANG

    PENGESAHAN UNITED NATIONS CONVENTION ON THE LAW OF THE SEA (KONVENSI PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA TENTANG HUKUM LAUT)

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang:

    bahwa United Nations Convention on the Law of the Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut) telah diterima baik oleh Konperensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut ketiga di New York pada tanggal 30 April 1982 dan telah ditandatangani oleh Negara Republik Indonesia bersama-sama seratus delapan belas penandatangan lain di Montego Bay, Jamaica, pada tanggal 10 Desember 1982;

    bahwa United Nations Convention on the Law of the Sea sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas mengatur rejim-rejim hukum laut, termasuk rejim hukum Negara Kepulauan secara menyeluruh dan dalam satu paket;

    bahwa rejim hukum Negara Kepulauan mempunyai arti dan peranan penting untuk memantapkan kedudukan Indonesia sebagai Negara Kepulauan dalam rangka implementasi Wawasan Nusantara sesuai amanat Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesi;

    bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas dipandang perlu untuk mengesahkan United Nations Convention on the Law of the Sea tersebut dengan Undang-undang;

    Mengingat:

    Pasal 5 ayat (1), Pasal 11. dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN UNITED NATIONS CONVENTION ON THE LAW OF THE SEA (KONVENSI PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA TENTANG HUKUM LAUT).

    Pasal 1

    Mengesahkan United Nations Convention on the Law of the Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa~Bangsa tentang Hukum Laut), yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggeris dilampirkan pada Undang-undang ini.

    Pasal 2

    Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

    Disahkan di Jakarta

    pada tanggal 31 Desember 1985

    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

    ttd.

    S O E H A R T O

    Diundangkan di Jakarta

    pada tanggal 31 Desember 1985

    MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

    REPUBLIK INDONESIA,

    ttd.

    SUDHARMONO, S.H.

    LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1985 NOMOR 76

    PENJELASAN

    ATAS

    UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR 17 TAHUN 1985

    TENTANG

    PENGESAHAN UNITED NATIONS CONVENTION ON THE LAW OF THE SEA (KONVENSI PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA TENTANG HUKUM LAUT)

    UMUM

    Usaha masyarakat internasional untuk mengatur masalah kelautan melalui Konperensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hukum Laut yang Ketiga telah berhasil mewujudkan United Nations Convention on the Law of the Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut) yang telah ditandatangani oleh 117 (seratus tujuh belas) negara peserta termasuk Indonesia dan 2 satuan bukan negara di Montego Bay, Jamaica, pada tanggal 10 Desember 1982.

    Dibandingkan dengan Konvensi-konvensi Jenewa 1958 tentang Hukum Laut, Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut tersebut mengatur rejim-rejim hukum laut secara lengkap dan menyeluruh, yang rejim-rejimnya satu sama lainnya tidak dapat dipisahkan.

    Ditinjau dari isinya, Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut tersebut:

    Sebagian merupakan kodifikasi ketentuan-ketentuan hukum laut yang sudah ada, misalnya kebebasan-kebebasan di Laut Lepas dan hak lintas damai di Laut Teritorial;

    Sebagian merupakan pengembangan hukum laut yang sudah ada, misalnya ketentuan mengenai lebar Laut Teritorial menjadi maksimum 12 mil laut dan kriteria Landas Kontinen. Menurut Konvensi Jenewa 1958 tentang Hukum Laut kriteria bagi penentuan lebar landas kontinen adalah kedalaman air dua ratus meter utau kriteria kemampunn eksploitasi. Kini dasarnya adalah krteria kelanjutan alamiah wilayah daratan sesuatu Negara hingga pinggiran luar tepian kontinennya ( Natural prolongation of its land territory to the outer edge of the continental margin ) atau kriteria jarak 200 mil laut, dihitung dari garis dasar untuk mengukur lebar laut territorial jika pinggiran luar tepian kontinen tidak mencapai jarak 200 mil laut tersebut;

    Sebagian melahirkan rejim-rejim hukum baru, seperti asas Negara Repulauan, Zona Ekonomi Eksklusif dan penambangan di Dasar I.aut Internasional.

    Bagi Bangsa dan Negara Republik Indonesia, Konvensi ini mempunyai arti yang penting karena untuk pertama kalinya asas Negara kepulauan yang selama dua puluh lima tahun secara terus menerus diperjuangknn oleh Indonesia, telah berhasil memperoleh pengakuan resmi masyarakat internasional.

    Pengakuan resmi asas Negara Kepulauan ini merupakan hal yang penting dalam rangka mewujudkan satu kesatuan wilayah sesuai dengan Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957, dan Wawasan Nusantara sebagaimana termaktub dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara, yang menjadi dasar bagi perwujudan kepulauan Indonesia sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, Sosial budaya dan pertahanan keamanan.

    Yang dimaksud dengan "Negara Kepulauan" menurut Konvensi ini adalah suatu negara yang seluruhnya terdiri dari satu atau lebih gugusan kepulauan dan dapat mencakup pulau-pulau lain. Konvensi menentukan pula bahwa gugusan kepulauan berarti suatu gugusan pulau-pulau termasuk bagian pulau, perairan diantara gugusan pulau-pulau tersebut dan lain-lain wujud alamiah yang hubungannya satu sama lainnya demikian eratnya sehingga gugusan pulau-pulau, perairan dan wujud alamiah lainnya tersebut merupaknn suatu kesatuan geografi dan politik yang hakiki, atau secara historis telah dianggap sebagai satu kesatuan demikian.

    Negara Kepulauan dapat menarik garis dasar/pangkal lurus kepulauan yang menghubungkan titik-titik terluar pulau-pulau dan karang kering terluar kepulauan itu, dengan ketentuan bahwa:

    di dalam garis dasar/pangkal demikian termasuk pulau-pulau utama dan suatu daerah dimana perbandingan antara daerah perairan dan daerah daratan, termasuk atol, adalah antara satu berbanding satu (1:1) dan sembilan berbanding satu (9:1);

    panjang garis dasar/pangkal demikian tidak boleh melebihi 100 m…