UU Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengesahan Traktat Pelarangan Menyeluruh Uji Coba Nuklir (Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty).

    Tentang

    UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR 1 TAHUN 2012

    TENTANG

    PENGESAHAN TRAKTAT PELARANGAN MENYELURUH UJI COBA NUKLIR ( COMPREHENSIVE NUCLEAR-TEST-BAN TREATY )

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang:

    bahwa sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, salah satu tujuan pembentukan Negara Republik Indonesia adalah ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pemerintah Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional berkomitmen untuk mendukung upaya perlucutan senjata dan non-proliferasi senjata nuklir;

    bahwa dalam rangka melaksanakan komitmen tersebut, Pemerintah Negara Republik Indonesia telah menandatangani Traktat Pelarangan Menyeluruh Uji Coba Nuklir ( Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty ) pada tanggal 24 September 1996 di New York, Amerika Serikat;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu mengesahkan Traktat Pelarangan Menyeluruh Uji Coba Nuklir ( Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty ) dengan Undang-Undang;

    Mengingat:

    Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

    Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882);

    Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);

    Menetapkan

    Dengan Persetujuan Bersama

    DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

    dan

    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN TRAKTAT PELARANGAN MENYELURUH UJI COBA NUKLIR ( COMPREHENSIVE NUCLEAR-TEST-BAN TREATY ).

    Pasal 1

    Mengesahkan Traktat Pelarangan Menyeluruh Uji Coba Nuklir ( Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty ) yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

    Pasal 2

    Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

    Disahkan di Jakarta

    pada tanggal 4 Januari 2012

    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

    ttd.

    DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

    Diundangkan di Jakarta

    pada tanggal 4 Januari 2012

    MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

    ttd.

    AMIR SYAMSUDIN

    LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 1