Keppres Nomor 36 Tahun 1999 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN KERAJAAN SPANYOL UNTUK PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK YANG BERHUBUNGAN DENGAN PAJAK PAJAK ATAS PENGHASILAN DAN ATAS MODAL BESERTA PROTOKOL

    Tentang

    KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR 36 TAHUN 1999

    TENTANG

    PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN KERAJAAN SPANYOL UNTUK PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK YANG BERHUBUNGAN DENGAN PAJAK PAJAK ATAS PENGHASILAN DAN ATAS MODAL BESERTA PROTOKOL

    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang :

    bahwa di Jakarta, pada tanggal 30 Mei 1995 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Persetujuan antara Republik Indonesia dan Kerajaan Spanyol untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berhubungan dengan Pajak pajak atas Penghasilan dan atas Modal beserta Protokol, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Spanyol;

    bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang Pembuatan Perjanjian-perjanjian dengan Negara Lain, dipandang perlu untuk mengesahkan Persetujuan beserta Protokol tersebut dengan Keputusan Presiden;

    Mengingat :

    Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN KERAJAAN SPANYOL UNTUK PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK YANG BERHUBUNGAN DENGAN PAJAK PAJAK ATAS PENGHASILAN DAN ATAS MODAL BESERTA PROTOKOL.

    Pasal 1

    Mengesahkan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Kerajaan Spanyol untuk Penghidaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berhubungan dengan Pajak pajak atas Penghasilan dan atas Modal beserta Protokol, yang ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta, pada tanggal 30 Mei 1995, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Spanyol yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, Spanyol dan Inggeris sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.

    Pasal 2

    Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

    Ditetapkan di Jakarta

    pada tanggal 7 Mei 1999

    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

    ttd.

    BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

    Diundangkan di Jakarta

    pada tanggal 7 Mei 1999

    MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA

    REPUBLIK INDONESIA

    ttd.

    AKBAR TANDJUNG

    LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 65