Keppres Nomor 57 Tahun 1991 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DENGAN PEMERINTAH REPUBLIK FEDERAL JERMAN UNTUK PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA MENGENAI PAJAK ATAS PENGHASILAN DAN KEKAYAAN BESERTA PROTOKOLNYA

    Tentang

    KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR 57 TAHUN 1991

    TENTANG

    PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DENGAN PEMERINTAH REPUBLIK FEDERAL JERMAN UNTUK PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA MENGENAI PAJAK ATAS PENGHASILAN DAN KEKAYAAN BESERTA PROTOKOLNYA

    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang :

    bahwa di Bonn, Jerman, pada tanggal 30 Oktober 1990 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Federal Jerman untuk pengindaran Pajak Berganda Mengenai Pajak Atas Penghasilan dan Kekayaan beserta Protokolnya, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Federal Jerman;

    bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang Pembuatan Perjanjian dengan Negara-negara Lain, dipandang perlu untuk mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Keputusan Presiden;

    Mengingat :

    Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-undang Dasar 1945;

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Mencabut :

    Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 1979 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 50).

    Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 1987 tentang Pengesahan Agreement between the Government of the German Democratic Republic for the Avoidance of Double Taxation with Respect to Taxes on Income (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 39).

    Menetapkan : PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DENGAN PEMERINTAH REPUBLIK FEDERAL JERMAN UNTUK PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA MENGENAI PAJAK ATAS PENGHASILAN DAN KEKAYAAN BESERTA PROTOKOLNYA

    Pasal 1

    Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Federal Jerman untuk penghindaran Pajak Berganda Mengenai Pajak Atas Penghasilan dan Kekayaan beserta Protokolnya, yang telah ditandatangani di Bonn, Jerman, pada tanggal 30 Oktober 1990, sebagai hasil perundingan antara Delegasidelegasi Pemerintah Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Federal Jerman, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini

    Pasal 2

    Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

    Ditetapkan di Jakarta

    pada tanggal 20 November 1991

    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

    ttd.

    SOEHARTO

    Diundangkan di Jakarta

    pada tanggal 20 November 1991

    MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA

    ttd.

    MOERDIONO