Keppres Nomor 2 Tahun 2001 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK SLOVAKIA TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN BESERTA PROTOKOL

    Tentang

    KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR 2 TAHUN 2001

    TENTANG

    PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK SLOVAKIA TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN BESERTA PROTOKOL

    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

    Menimbang :

    bahwa di Jakarta, pada tanggal 12 Oktober 2000 Pemerintah republik Indonesia telah menandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Slovakia tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan beserta Protokol, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Slovakia;

    bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengesahkan Persetujuan beserta Protokol tersebut dengan Keputusan Presiden;

    Mengingat :

    Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-undang Dasar 1945;

    Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4012);

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK SLOVAKIA TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN BESERTA PROTOKOL

    Pasal 1

    Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Pengelakan Pajak atas Penghasilan beserta Protokol, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta, pada tanggal 12 Oktober 2000, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Slovakia yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, Slovakia dan Inggris sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.

    Pasal 2

    Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

    Ditetapkan di Jakarta

    Pada tanggal 5 Januari 2001

    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

    ttd.

    ABDURRAHMAN WAHID

    Diundangkan di Jakarta

    Pada tanggal 5 Januari 2001

    SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

    ttd. DJOHAN EFFENDI

    LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 5