Keppres Nomor 48 Tahun 1990 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK ITALIA TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA BERKENAAN DENGAN PAJAK-PAJAK ATAS PENGHASILAN DAN PENCEGAHAN PENYELUNDUPAN FISKAL, BESERTA PROTOKOL

    Tentang

    KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR 48 TAHUN 1990

    TENTANG

    PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK ITALIA TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA BERKENAAN DENGAN PAJAK-PAJAK ATAS PENGHASILAN DAN PENCEGAHAN PENYELUNDUPAN FISKAL, BESERTA PROTOKOL

    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

    Menimbang :

    bahwa di Jakarta, pada tanggal 18 Pebruari 1990 Delegasi Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Italia tentang Penghindaran Pajak Berganda berkenaan dengan Pajak-pajak atas Penghasilan dan Pencegahan Penyelundupan Fiskal, beserta Protokol, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Italia;

    bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggaL 22 Agustus 1960 tentang Pembuatan Perjanjian dengan Negara Lain, dipandang perlu untuk mengesahkan Persetujuan tersebut pada huruf a diatas dengan Keputusan Presiden;

    Mengingat :

    Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK ITALIA TENTANG PENGHINDARAN PAJAK-PAJAK ATAS PENGHASILAN DAN PENCEGAHAN PENYELUNDUPAN FISKAL, BESERTA PROTOKOL.

    Pasal 1

    Mengesahkan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Italia tentang Penghindaran Pajak Berganda berkenaan dengan Pajak-pajak atas Penghasilan dan Pencegahan Penyelundupan Fiskal, beserta Protokol, yang telah ditandatangani di Jakarta, pada tanggal 18 Pebruari 1990, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Italia yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, Italia, dan Inggris, sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.

    Pasal 2

    Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

    Ditetapkan di Jakarta

    Pada tanggal 9 Oktober 1990

    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

    ttd.

    SOEHARTO

    Diundangkan di Jakarta

    Pada tanggal 9 Oktober 1990

    MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

    ttd.

    MOERDIONO