Keppres Nomor 152 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH NEGARA KUWAIT TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN DAN MODAL

    Tentang

    KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR 152 TAHUN 1998

    TENTANG

    PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH NEGARA KUWAIT TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN DAN MODAL

    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang :

    bahwa di Kuwait, pada tanggal 23 April 1997 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Kuwait tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan dan Modal, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Kuwait;

    bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang Pembuatan Perjanjian-perjanjian dengan Negara Lain, dipandang perlu untuk mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Keputusan Presiden;

    Mengingat :

    Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH NEGARA KUWAIT TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN DAN MODAL.

    Pasal 1

    Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Kuwait tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan dan Modal, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di Kuwait, pada tanggal 23 April 1997, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Kuwait yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, Arab dan Inggeris sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.

    Pasal 2

    Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

    Ditetapkan di Jakarta

    Pada tanggal 18 September 1998

    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

    ttd.

    BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

    Diundangkan di Jakarta

    pada tanggal 18 September 1998

    MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA

    REPUBLIK INDONESIA

    ttd.

    AKBAR TANDJUNG

    LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 145