Keppres Nomor 31 Tahun 1992 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH MALAYSIA MENGENAI PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN BESERTA PROTOKOLNYA

    Tentang

    KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR 31 TAHUN 1992

    TENTANG

    PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH MALAYSIA MENGENAI PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN BESERTA PROTOKOLNYA

    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang :

    bahwa di Kuala Lumpur, Malaysia pada tanggal 12 September 1991 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah Malaysia mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan beserta Protokolnya, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia;

    bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang Pembuatan Perjanjianperjanjian dengan Negara Lain, dipandang perlu untuk mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Keputusan Presiden;

    Mengingat :

    Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH MALAYSIA MENGENAI PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN BESERTA PROTOKOLNYA.

    Pasal 1

    Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak Atas Penghasilan beserta Protokolnya, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di Kuala Lumpur, Malaysia, pada tanggal 12 September 1991 sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, Malaysia , dan Inggris sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.

    Pasal 2

    Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran negara Republik Indonesia.

    Ditetapkan di Jakarta

    pada tanggal 26 Juni 1992

    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

    ttd.

    SOEHARTO

    Diundangkan di Jakarta

    pada tanggal 26 Juni 1992

    MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA

    ttd.

    MOERDIONO