Keppres Nomor 7 Tahun 1994 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH KEHARYAPATIHAN LUXEMBOURG TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN DAN ATAS MODAL

    Tentang

    KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR 7 TAHUN 1994

    TENTANG

    PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH KEHARYAPATIHAN LUXEMBOURG TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN DAN ATAS MODAL

    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang :

    bahwa di Luxembourg pada tanggal 14 Januari 1993 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Keharyapatihan Luxembourg tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan dan atas Modal sebagai hasil perundingan antara delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Keharyapatihan Luxembourg;

    bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang Pembuatan Perjanjian-perjanjian dengan Negara Lain, dipandang perlu untuk mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Keputusan Presiden;

    Mengingat :

    Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH KEHARYAPATIHAN LUXEMBOURG TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN DAN ATAS MODAL.

    Pasal 1

    Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Keharyapatihan Luxembourg tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan dan atas Modal yang ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di Luxembourg pada tanggal 14 Januari 1993, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Keharyapatihan Luxembourg yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, Inggeris dan Perancis sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.

    Pasal 2

    Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

    Agar setiap orang mengetahuinya,

    memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

    Ditetapkan di Jakarta

    pada tanggal 17 Februari 1994

    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.

    ttd.

    SOEHARTO

    Diundangkan di Jakarta

    pada tanggal 17 Februari 1994

    MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA

    REPUBLIK INDONESIA

    ttd.

    MOERDIONO