UU Nomor 19 Tahun 2025 tentang PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN FEDERASI RUSIA TENTANG EKSTRADISI (TREATY BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIAN AND THE RUSSIAN FEDERATION ON EXTRADITION)
Tentang
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2025
TENTANG
PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN FEDERASI RUSIA TENTANG EKSTRADISI ( TREATY BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIAN AND THE RUSSIAN FEDERATION ON EXTRADITION )
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial sebagaimana tercantum di dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 maka Pemerintah Republik Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional perlu melakukan hubungan dan kerja sama internasional yang diwujudkan dalam perjanjian internasional;
bahwa untuk meningkatkan kerja sama di bidang penegakan hukum, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Federasi Rusia telah menandatangani Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang Ekstradisi ( Treaty between the Republic of Indonesia and the Russian Federation on Extradition ) pada tanggal 31 Maret 2023 di Bali, Indonesia, sehingga perlu ditindaklanjuti dengan melakukan pengesahan atas Perjanjian Ekstradisi tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang Ekstradisi ( Treaty between the Republic of Indonesia and the Russian Federation on Extradition );
Mengingat :
Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
Menetapkan
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN FEDERASI RUSIA TENTANG EKSTRADISI ( TREATY BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE RUSSIAN FEDERATION ON EXTRADITION ).
Pasal 1
Mengesahkan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang Ekstradisi ( Treaty between the Republic of Indonesia and the Russian Federation on Extradition ) yang telah ditandatangani pada tanggal 31 Maret 2023 di Bali, Indonesia, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, bahasa Rusia, dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.