UU Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pengesahan International Treaty On Plant Genetic Resources For Food And Agriculture (Perjanjian Mengenai Sumber Daya Genetik Tanaman untuk Pangan dan Pertanian)

    Tentang

    UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR 4 TAHUN 2006

    TENTANG

    PENGESAHAN INTERNATIONAL TREATY ON PLANT GENETIC RESOURCES FOR FOOD AND AGRICULTURE

    (PERJANJIAN MENGENAI SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN UNTUK PANGAN DAN PERTANIAN)

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang:

    bahwa tujuan nasional Negara Republik Indonesia sebagaimana dicantumkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;

    bahwa Indonesia merupakan negara yang sangat kaya akan keanekaragaman hayati sehingga perlu dilestarikan dan dimanfaatkan untuk melaksanakan pembangunan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan seluruh rakyat;

    bahwa sumber daya genetik tanaman terus menerus mengalami kemerosotan akibat rendahnya pemanfaatan sumber daya genetik tanaman dan berubahnya praktik pertanian tradisional;

    bahwa untuk mendukung ketahanan pangan dan pertanian yang berkelanjutan perlu pelestarian dan pemanfaatan sumber daya genetik tanaman;

    bahwa untuk menghadapi perubahan lingkungan dan dinamika permintaan konsumen, diperlukan cadangan sumber daya genetik tanaman guna pemuliaan tanaman;

    bahwa untuk penyediaan sumber daya genetik tanaman diperlukan upaya pelestarian dan pemanfaatan sumber daya genetik baik di tingkat nasional maupun secara global;

    bahwa petani telah mengembangkan sumber daya genetik tanaman selama berabad-abad yang menjadi sumber benih bagi pertanian yang berkelanjutan, sehingga diperlukan pengakuan dan penghargaan;

    bahwa untuk mewujudkan ketahanan pangan dan membangun pertanian berkelanjutan, diperlukan kerja sama internasional dan upaya global;

    bahwa kesadaran secara global akan pentingnya sumber daya genetik tanaman bagi ketahanan pangan dan pertanian berkelanjutan telah mendorong kesepakatan untuk menetapkan International Treaty on Plant Genetic Resources for Food and Agriculture (Perjanjian mengenai Sumber Daya Genetik Tanaman untuk Pangan dan Pertanian) pada tanggal 3 November 2001, dalam Konferensi ke-31 (tiga puluh satu) FAO;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h dan huruf i, perlu mengesahkan International Treaty on Plant Genetic Resources for Food and Agriculture (Perjanjian mengenai Sumber Daya Genetik Tanaman) dengan Undang-Undang;

    Mengingat:

    Pasal 5 ayat (1); Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 20; Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;

    Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);

    Dengan persetujuan bersama

    DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN INTERNATIONAL TREATY ON PLANT GENETIC RESOURCES FOR FOOD AND AGRICULTURE (PERJANJIAN MENGENAI SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN UNTUK PANGAN DAN PERTANIAN)

    Pasal 1

    Mengesahkan International Treaty on Plant Genetic Resources for Food and Agriculture (Perjanjian Mengenai Sumber Daya Genetik Tanaman untuk Pangan dan Pertanian), yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

    Pasal 2

    Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

    Disahkan di Jakarta

    pada tanggal 20 Maret 2006

    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

    SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

    Diundangkan di Jakarta

    pada tanggal 20 Maret 2006

    MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

    HAMID AWALUDIN

    LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2006

    PENJELASAN

    ATAS

    UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2006

    TENTANG

    PENGESAHAN INTERNATIONAL TREATY ON PLANT GENETIC RESOURCES FOR FOOD AND AGRICULTURE

    (PERJANJIAN MENGENAI SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN UNTUK PANGAN DAN PERTANIAN)

    UMUM

    Adanya pertumbuhan penduduk yang cukup tinggi, dan kompetisi pemanfaatan sumber daya lahan dan air yang makin tinggi, serta degradasi sumber daya alam dan lingkungan akan mengancam pemantapan ketahanan pangan yang dapat mengakibatkan krisis pangan. Menyadari hal itu, Pemerintah telah mencanangkan revitalisasi pertanian. Salah satu sasaran revitalisasi pertanian adalah pencapaian ketahanan pangan yang berkelanjutan. Hal ini dapat dicapai apabila dapat dipelihara dan ditingkatkannya kemampuan nasional dalam memproduksi pangan. Kemampuan ini dapat dibangun antara lain dengan memanfaatkan keanekaragaman sumberdaya genetik untuk merakit varietas unggul yang dapat merespon dinamika permintaan dan perubahan lingkungan.

    Keanekaragaman hayati Indonesia merupakan rahmat dan karunia Tuhan Yang Maha Esa wajib dijaga (secured) , dilestarikan, dan dimanfaatkan secara berkelanjutan (sustainable) . Kewajiban tersebut dilakukan dengan maksud agar keanekaragaman hayati tetap menjadi sumber dan penunjang kehidupan rakyat Indonesia serta makhluk hidup lainnya, baik di masa sekarang maupun di masa yang akan datang.

    Keanekaragaman hayati terdiri atas keanekaragaman tingkat ekosistem, tingkat jenis, dan tingkat genetik, yang mencakup makhluk hidup beserta interaksi antarmakhluk hidup serta interaksi antara makhluk hidup dan lingkungannya.

    Keanekaragaman hayati pada sistem pertanian telah mengalami kemerosotan yang nyata. Hal ini ditandai dengan semakin sedikitnya jenis tanaman penyedia kebutuhan pangan pokok yang mengancam terwujudnya ketahanan pangan. Apabila kondisi ini dibiarkan terus berlangsung, maka kemampuan nasional untuk meningkatkan produksi pangan melalui perakitan varietas unggul akan menurun. Hal ini akan mengakibatkan terjadinya krisis pangan di masa datang.

    Masyarakat membutuhkan keanekaragaman…