Keppres Nomor 35 Tahun 1993 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL CONVENTION ON THE HARMONIZED COMMODITY DESCRIPTION AND CODING SYSTEM, BESERTA PROTOCOL-NYA
Tentang
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 35 TAHUN 1993
TENTANG
PENGESAHAN INTERNATIONAL CONVENTION ON THE HARMONIZED
COMMODITY DESCRIPTION AND CODING SYSTEM, BESERTA PROTOCOL-NYA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
bahwa di Brussel, Belgia, pada tanggal 14 Juni 1983 telah diterima International Convention on the Harmonizd Commodity Description and Coding System, beserta Protocol-nya sebagai hasil dari Konferensi Anggota-anggota Customs Co-operation Council;
bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang Pembuatan Perjanjian-perjanjian dengan Negara Lain, dipandang perlu untuk mengesahkan Convention tersebut dengan Keputusan Presiden;
Mengningat
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;
Menetapkan
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGESAHAN INTERNATIONAL CONVENTION ON THE HARMONIZED COMMODITY DESCRIPTION AND CODING SYSTEM, BESERTA PROTOCOL-NYA.
Pasal 1
Mengesahkan International Convention on the Harmonized Commodity Description and Coding System, beserta Protocol-nya yang telah diterima di Brussel, Belgia pada tanggal 14 Juni 1983 sebagai hasil Konferensi Anggota-anggota Customs Co-operation Council yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggeris sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.
Pasal 2
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal di tetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.