Keppres Nomor 35 Tahun 1993 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL CONVENTION ON THE HARMONIZED COMMODITY DESCRIPTION AND CODING SYSTEM, BESERTA PROTOCOL-NYA

    Tentang

    KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR 35 TAHUN 1993

    TENTANG

    PENGESAHAN INTERNATIONAL CONVENTION ON THE HARMONIZED

    COMMODITY DESCRIPTION AND CODING SYSTEM, BESERTA PROTOCOL-NYA

    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang

    bahwa di Brussel, Belgia, pada tanggal 14 Juni 1983 telah diterima International Convention on the Harmonizd Commodity Description and Coding System, beserta Protocol-nya sebagai hasil dari Konferensi Anggota-anggota Customs Co-operation Council;

    bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang Pembuatan Perjanjian-perjanjian dengan Negara Lain, dipandang perlu untuk mengesahkan Convention tersebut dengan Keputusan Presiden;

    Mengningat

    Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN :

    Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGESAHAN INTERNATIONAL CONVENTION ON THE HARMONIZED COMMODITY DESCRIPTION AND CODING SYSTEM, BESERTA PROTOCOL-NYA.

    Pasal 1

    Mengesahkan International Convention on the Harmonized Commodity Description and Coding System, beserta Protocol-nya yang telah diterima di Brussel, Belgia pada tanggal 14 Juni 1983 sebagai hasil Konferensi Anggota-anggota Customs Co-operation Council yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggeris sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.

    Pasal 2

    Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal di tetapkan.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.