UU Nomor 29 Tahun 1999 tentang Pengesahan International Convention On The Elimination Of All Forms Of Racial Discrimination 1965 (Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial 1965).

    Tentang

    UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR 29 TAHUN 1999

    TENTANG

    PENGESAHAN INTERNATIONAL CONVENTION ON

    THE ELIMINATION OF ALL FORMS OF RACIAL DISCRIMINATION 1965 (KONVENSI INTERNASIONAL TENTANG PENGHAPUSAN

    SEGALA BENTUK DISKRIMINASI RASIAL 1965)

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang:

    bahwa negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 adalah negara hukum yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta menjamin semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum, sehingga segala bentuk diskriminasi rasial harus dicegah dan dilarang;

    bahwa bangsa Indonesia sebagai bagian masyarakat internasional menghormati, menghargai, dan menjunjung tinggi prinsip dan tujuan Piagam Perserikatan Bangsa Bangsa serta Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia;

    bahwa Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa dalam sidangnya pada tanggal 21 Desember 1965 telah menerima secara baik International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination (Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial) dengan Resolusi 2106A (XX);

    bahwa Konvensi tersebut pada huruf c mengatur penghapusan segala bentuk pembedaan, pengucilan, pembatasan atau preferensi yang didasarkan pada ras, warna kulit, keturunan, asal-usul kebangsaan atau etnis yang mempunyai tujuan atau akibat meniadakan atau menghalangi pengakuan, perolehan atau pelaksanaan pada suatu dasar yang sama tentang hak asasi manusia dan kebebasan mendasar di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, atau bidang kehidupan umum lainnya;

    bahwa Konvensi tersebut pada dasarnya tidak bertentangan dengan Paneasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia serta selaras dengan keinginan bangsa Indonesia untuk secara terus-menerus menegakkan dan memajukan pelaksanaan hak asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, d, dan e perlu membentuk Undang-undang tentang Pengesahan International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination 1965 (Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial 1965);

    Mengingat:

    Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;

    Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia;

    Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN INTERNATIONAL CONVENTION ON THE ELIMINATION OF ALL FORMS OF RACIAL DISCRIMINATION 1965 (KONVENSI INTERNATIONAL TENTANG PENGHAPUSAN SEGALA BENTUK DISKRIMINASI RASIAL 1965).

    Pasal 1

    Mengesahkan International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination 1965 (Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial 1965) dengan Reservation (Pensyaratan) terhadap Pasal 22.

    Salinan naskah asli International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination 1965 (Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial 1965) dan Reservation (Pensyaratan) terhadap Pasal 22 dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.

    Pasal 2

    Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

    Disahkan di Jakarta

    pada tanggal 25 Mei 1999

    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

    BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

    Diundangkan di Jakarta

    pada tanggal 25 Mei 1999

    MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA

    REPUBLIK INDONESIA

    PROF. DR. H. MULADI, S.H.

    LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 83

    PENJELASAN ATAS

    UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR 29 TAHUN 1999

    TENTANG

    PENGESAHAN INTERNATIONAL CONVENTION ON

    THE ELIMINATION OF ALL FORMS OF RACIAL DISCRIMINATION 1965 (KONVENSI INTERNASIONAL TENTANG PENGHAPUSAN

    SEGALA BENTUK DISKRIMINASI RASIAL 1965)

    UMUM

    Diskriminasi rasial pada dasarnya merupakan suatu penolakan terhadap hak asasi manusia (HAM) dan kebebasan mendasar. Tidak jarang diskriminasi rasial terjadi karena dukungan Pemerintah melalui berbagai kebijakan diskriminasi rasial dalam bentuk apartheid , pemisahan dana pengucilan atau dukungan sebagian masyarakat dalam bentuk penyebaran doktrin-doktrin supremasi ras, warna kulit, keturunan, asal usul kebangsaan atau etnis. Oleh karena diskriminasi rasial menjadi musuh baik bagi masyarakat luas maupun masyarakat intemasional maka harus dihapuskan dari peradaban umat manusia.

    Keinginan masyarakat internasional untuk menghapuskan diskriminasi rasial tersebut dijabarkan dalam United Nations Declaration on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination (Deklarasi Perserikatan Bangsa Bangsa tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial) yang diproklamasikan dalam Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa pada tanggal 20 November 1963, melalui Resolusi 1904 (XVIII).

    Deklarasi tersebut memuat penolakan terhadap diskriminasi rasial, penghentian segala bentuk diskriminasi rasial yang dilakukan oleh Pemerintah dan sebagian masyarakat, penghentian propaganda supremasi ras atau warna kulit tertentu dan langkah-langkah yang harus diambil oleh negara-negara dalam penghapusan diskriminasi rasial.

    Namun demikian, karena deklarasi itu bersifat tidak mengikat secara hukum, maka Komisi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa Bangsa telah menyusun rancangan Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial yang selanjutnya diajukan kepada Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa untuk disahkan.

    Pada tanggal 21 Desember 1965 Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa memberikan kekuatan hukum yang mengikat semangat penghapusan diskriminasi rasial dengan menerima Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial.

    Deklarasi dan Program Aksi Wina 1993 sepakat…