UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengesahan Ilo Convention No. 185 Concerning Revising The Seafarers’ Dentity Documents Convention, 1958 (Konvensi Ilo No. 185 Mengenai Konvensi Perubahan Dokumen Identitas Pelaut, 1958)

    Tentang

    UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR 1 TAHUN 2008

    TENTANG

    PENGESAHAN ILO CONVENTION NO. 185 CONCERNING REVISING

    THE SEAFARERS’ IDENTITY DOCUMENTS CONVENTION, 1958

    (KONVENSI ILO NO. 185 MENGENAI KONVENSI PERUBAHAN DOKUMEN IDENTITAS PELAUT, 1958)

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang:

    bahwa Indonesia sebagai negara pengirim tenaga kerja pelaut dengan jumlah yang besar perlu memberikan perlindungan kepada tenaga kerja pelaut Indonesia, karena dalam pelaksanaan tugasnya tenaga kerja pelaut dihadapkan pada risiko persaingan dengan pelaut asing, mobilitas dan ancaman keamanan terhadap keselamatan pelaut;

    bahwa untuk melindungi tenaga kerja pelaut Indonesia, yang bekerja di kapal-kapal berbendera asing maupun Indonesia dalam memberikan kemudahan untuk dapat ijin turun ke darat (landing shore pass) diperlukan suatu bentuk kartu atau dokumen identitas pelaut sesuai dengan standar Internasional;

    bahwa ILO Convention No. 185 concerning Revising The Seafarers’ Identity Documents Convention , 1958 (Konvensi ILO No. 185 mengenai Konvensi Perubahan Dokumen Identitas Pelaut, 1958) telah diadopsi dalam Konferensi Ketenagakerjaan Internasional kesembilan puluh satu tanggal 19 Juni 2003 di Jenewa, Swiss;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu mengesahkan ILO Convention No. 185 concerning Revising The Seafarers’ Identity Documents Convention (Konvensi ILO No. 185 mengenai Konvensi Perubahan Dokumen Identitas Pelaut) dengan Undang-undang;

    Mengingat:

    Pasal 5 ayat (1), Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 20, dan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

    Undang-Undang No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000, Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);

    Menetapkan

    Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN ILO CONVENTION NO. 185 CONCERNING REVISING SEAFARERS’ IDENTITY DOCUMENTS CONVENTION,1958 (KONVENSI ILO NO. 185 MENGENAI KONVENSI PERUBAHAN DOKUMEN IDENTITAS PELAUT, 1958).

    Pasal 1

    Mengesahkan ILO Convention No. 185 concerning Revising Seafarers’ Identity Documents Convention , 1958 (Konvensi ILO No. 185 mengenai Konvensi Perubahan Dokumen Identitas Pelaut, 1958) yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

    Pasal 2

    Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

    Disahkan di Jakarta

    pada tanggal 4 Januari 2008

    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

    DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

    Diundangkan di Jakarta

    pada tanggal 4 Januari 2008

    MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, REPUBLIK INDONESIA,

    ANDI MATTALATTA

    LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 1

    PENJELASAN

    ATAS

    UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2008

    TENTANG

    PENGESAHAN ILO CONVENTION NO. 185 CONCERNING REVISING THE SEAFARERS’ IDENTITY DOCUMENTS CONVENTION, 1958 (KONVENSI ILO NO.185 MENGENAI KONVENSI PERUBAHAN DOKUMEN IDENTITAS PELAUT, 1958)

    UMUM

    Kompetensi dan tugas dari International Labour Organization (ILO) adalah membuat, mengembangkan dan mengadopsi standar-standar ketenaga-kerjaan internasional.

    Salah satu standar tersebut adalah Konvensi ILO No. 108 mengenai The Seafarers Identity Documents (SID) yang diadopsi oleh ILO pada tanggal 13 Mei 1958 dan mulai berlaku secara internasional pada tanggal 19 Februari 1961. SID ini berbentuk buku sehingga kemudian disebut Seaman Book yang kelemahan utamanya adalah tidak dilengkapi dengan standar biometrik.

    Dokumen identitas pelaut di atas sulit diverifikasi karena teknologi biometrik belum berkembang sehingga Organisasi Konsultatif Maritim Internasional (IMCO sekarang IMO) menerbitkan Konvensi “the Facilitation of International Maritime Traffic, 1965, as amended” yang isinya menetapkan bahwa kru kapal harus diperbolehkan turun ke darat oleh pejabat yang berwenang manakala kapalnya berada di pelabuhan dan persyaratan masuk ke pelabuhan sudah dipenuhi oleh pihak kapal.

    Pejabat yang berwenang tidak memiliki alasan untuk menolak permintaan izin turun ke darat untuk keperluan kesehatan, keselamatan atau keamanan.

    Selain itu, pada paragraf 11 dari preambul International Ship and Port Facility Security (ISPS) Code and SOLAS Amendment 2002 dinyatakan bahwa pemerintah dari suatu negara ketika mensahkan bagan keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan, harus memperhatikan kenyataan bahwa pelaut hidup dan bekerja di kapal, dan butuh turun ke darat serta akses ke fasilitas penunjang kesejahteraan pelaut termasuk perawatan kesehatan.

    Namun setelah terjadi tragedi pada tanggal 11 September 2001 di New York, Amerika Serikat, sungguhpun PBB telah menerbitkan General Assembly Resolution A/RES/57/219 tentang “Perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan fundamental dalam memerangi terorisme”, beberapa negara untuk keperluan perlindungan keamanan nasionalnya telah menetapkan kebijakan penerbitan visa kerja yang sangat ketat, dan larangan turun ke darat bagi pelaut asing yang memasuki pelabuhannya, serta pengawasan 24 (dua puluh empat) jam terhadap pelaut yang dilakukan oleh tenaga keamanan setempat. Sejak saat itu, pelaut Indonesia mengalami tantangan yang lebih berat dalam menjalani profesinya.

    Untuk menghadapi tantangan tersebut, pelaut perlu dilindungi dengan dokumen identitas pelaut yang dilengkapi dengan data biometrik sehingga dapat membuktikan bahwa dia memang pelaut yang bukan teroris dan tidak terlibat aksi terorisme.

    Dokumen identitas pelaut yang menerapkan standar peralatan sistem teknologi informasi yang berbasis pada ILO SID 0002 biometric fingerprint standard dengan template PDF 417 barcode , diatur dalam Konvensi ILO No. 185 tentang Konvensi Perubahan Doku…