Keppres Nomor 12 Tahun 1989 tentang PENGESAHAN AGREEMENT BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE REPUBLIC OF KOREA FOR THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION AND THE PREVENTION OF FISCAL EVASION WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME, BESERTA PROTOCOL-NYA

    Tentang

    KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR 12 TAHUN 1989

    TENTANG

    PENGESAHAN AGREEMENT BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE REPUBLIC OF KOREA FOR THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION AND THE PREVENTION OF FISCAL EVASION WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME, BESERTA PROTOCOL-NYA

    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang :

    bahwa persetujuan penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak atas penghasilan antar negara dapat mendorong terwujudnya kerjasama ekonomi internasional yang bermanfaat bagi pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila;

    bahwa guna mewujudkan maksud tersebut, di Jakarta pada tanggal 10 Nopember 1988 Delegasi Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Agreement between the Republic of Indonesia and the Republic of Korea for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income, beserta Protocol-nya;

    bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960, dipandang perlu untuk mengesahkan Agreement tersebut dengan Keputusan Presiden;

    Mengingat :

    Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGESAHAN AGREEMENT BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE REPUBLIC OF KOREA FOR THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION AND THE PREVENTION OF FISCAL EVASION WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME, BESERTA PROTOCOLNYA.

    Pasal 1

    Mengesahkan Agreement between the Republic of Indonesia dan the Republic of Korea for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income, beserta Protocol-nya yang telah ditandatangani di Jakarta, pada tanggal 10 Nopember 1988 sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggeris dilampirkan pada Keputusan Presiden ini.

    Pasal 2

    Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

    Agar setiap orang mengetahuinya,memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

    Ditetapkan di Jakarta

    pada tanggal 8 Maret 1989

    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

    ttd.

    SOEHARTO

    Diundangkan di Jakarta

    pada tanggal 8 Maret 1989

    MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA

    ttd.

    MOERDIONO