PP Nomor 22 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Kepabeanan.

    Menimbang

    bahwa dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan diatur sanksi administrasi bagi pelanggaran yang bersifat administatif;

    bahwa unluk meIaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dipandang perlu untuk mengatur cara pengenaan sanksi administrasi dengan Peraturan Pemerintah;

    Mengingat

    Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

    Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan ( Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);