PMK Nomor 137.1/PMK.011/2014 Tahun 2014 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Canai Lantaian Dari Besi atau Baja Bukan Paduan.
Tentang
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 137.1/PMK.011/2014
TENTANG
PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP
IMPOR PRODUK CANAI LANTAIAN DARI BESI ATAU BAJA BUKAN PADUAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 70 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, terhadap barang impor, selain dikenakan bea masuk dapat dikenakan Tindakan Pengamanan berupa pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan;
bahwa berdasarkan hasil akhir penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia bahwa Pemohon mengalami ancaman kerugian serius akibat dari terjadinya lonjakan jumlah impor produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan.
bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dimaksud, Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia telah menyampaikan rekomendasi pengenaan Tindakan Pengamanan Perdagangan kepada Menteri Perdagangan, yaitu pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap impor produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan;
bahwa dalam rangka menindaklanjuti hasil penyelidikan tersebut pada huruf c, Menteri Perdagangan melalui surat Nomor 660/M-DAG/SD/4/2014 tanggal 21 April 2014, dan Nomor 729/M-DAG/SD/5/2014 tanggal 26 Mei 2014 menyampaikan usulan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap impor produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan dengan Nomor Harmonized System (HS) 7210.61.11.00;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 23 D ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 , perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Canai Lantaian Dari Besi Atau Baja Bukan Paduan;
Mengingat:
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5225);
Memperhatikan:
Surat Menteri Perdagangan Nomor 660/M-DAG/SD/4/2014 tanggal 21 April 2014 perihal Permintaan Pertimbangan Atas Rekomendasi Pengenaan Tindakan Pengamanan Perdagangan Dalam Bentuk Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) Terhadap Importasi Produk Canai Lantaian Dari Besi Atau Baja Bukan Paduan dengan Nomor Harmonized System (HS) 7210.61.11.00;
Surat Menteri Perdagangan Nomor: 729/M-DAG/SD/5/2014 tanggal 26 Mei 2014 perihal Usulan Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) Terhadap Impor Produk Canai Lantaian Dari Besi Atau Baja Bukan Paduan dengan Nomor Harmonized System (HS) 7210.61.11.00;
Laporan Akhir Hasil Penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia tentang Importasi Canai Lantaian Dari Besi Atau Baja Bukan Paduan Dengan Nomor Harmonized System (HS) 7210.61.11.00;
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK CANAI LANTAIAN DARI BESI ATAU BAJA BUKAN PADUAN.
Pasal 1
Terhadap impor produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan.
Produk impor berupa produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 mm (enam ratus millimeter) atau lebih, disepuh atau dilapisi dengan paduan aluminium-seng, mengandung karbon kurang dari 0,6% (nol koma enam perseratus) menurut beratnya, dengan ketebalan sampai dengan 0,7 mm (nol koma tujuh millimeter) yang termasuk dalam Pos Tarif ex 7210.61.11.00.
Pasal 2
Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan selama 3 (tiga) tahun dengan ketentuan sebagai berikut:
No
Periode
Bea Masuk Tindakan
Pengamanan
Tahun Pertama, dengan Periode 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkannya Peraturan Menteri ini.
Rp. 4.998.784 /ton
Tahun Kedua, dengan Periode 1 (satu) tahun sejak tanggal berakhirnya Tahun Pertama.
Rp. 4.314.161 /ton
Tahun Ketiga, dengan Periode 1 (satu) tahun sejak tanggal berakhirnya Tahun Kedua.
Rp. 3.629.538 /ton
Pasal 3
Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali terhadap produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan yang diproduksi dari negara-negara adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.