PMK Nomor 87/PMK.011/2011 Tahun 2011 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Benang Kapas Selain Benang Jahit (Cotton Yarn Other Than Sewing Thread).

    Menimbang

    bahwa berdasarkan hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia membuktikan telah terjadi lonjakan volume impor produk benang kapas selain benang jahit ( cotton yarn other than sewing thread ) sehingga menyebabkan kerugian serius pada industri dalam negeri;

    bahwa dalam rangka menindaklanjuti hasil penyelidikan tersebut huruf a, Menteri Perdagangan melalui Surat Nomor: 54/M-DAG/SD/1/2011 tanggal 17 Januari 2011 dan Nomor: 499/M-DAG/SD/3/2011 tanggal 30 Maret 2011, menyampaikan usulan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap impor produk benang kapas selain benang jahit ( cotton yarn other than sewing thread );

    bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2002 tentang Tindakan Pengamanan Industri Dalam Negeri dari Akibat Lonjakan Impor, tindakan pengamanan tetap dapat ditetapkan dalam bentuk Bea Masuk oleh Menteri Keuangan;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 23D ayat (2) UndangUndang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 , perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Benang Kapas Selain Benang Jahit ( Cotton Yarn Other Than Sewing Thread) ;

    Mengingat

    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);

    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

    Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2002 tentang Tindakan Pengamanan Industri Dalam Negeri dari Akibat Lonjakan Impor (Lembaran Negara Republik Indonesia Negara Tahun 2002 Nomor 133);

    Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;

    Catatan

    Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan ini.

    Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.