PMK Nomor 96/PMK.011/2014 Tahun 2014 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Benang Kapas Selain Benang Jahit.

    Tentang

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR 96/PMK.011/2014

    TENTANG

    PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP

    IMPOR PRODUK BENANG KAPAS SELAIN BENANG JAHIT

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang:

    bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 70 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, terhadap barang impor, selain dikenakan bea masuk dapat dikenakan Tindakan Pengamanan berupa pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan;

    bahwa untuk melindungi industri dalam negeri dari lonjakan volume impor telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.011/2011 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Benang Kapas Selain Benang Jahit (Cotton Yarn Other Than Sewing Thread) yang masa berlakunya akan berakhir pada tanggal 5 Juni 2014;

    bahwa berdasarkan hasil akhir penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia selama dikenakannya Bea Masuk Tindakan Pengamanan terbukti masih terjadi tren peningkatan volume impor produk benang kapas selain benang jahit yang menyebabkan kerugian industri dalam negeri dan apabila pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan berakhir maka akan terjadi peningkatan volume impor produk benang kapas selain benang jahit yang akan menghambat pemulihan kinerja industri dalam negeri;

    bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dimaksud, Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia telah menyampaikan rekomendasi pengenaan Tindakan Pengamanan Perdagangan kepada Menteri Perdagangan, yaitu perpanjangan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap impor produk benang kapas selain benang jahit;

    bahwa dalam rangka menindaklanjuti hasil penyelidikan tersebut pada huruf d, Menteri Perdagangan melalui surat Nomor 635/M-DAG/SD/4/2014 tanggal 10 April 2014, dan Nomor 597/M-DAG/SD/3/2014 tanggal 19 Maret 2014 menyampaikan usulan perpanjangan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap impor produk benang kapas selain benang jahit;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 23 D ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 , perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Benang Kapas Selain Benang Jahit;

    Mengingat:

    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);

    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

    Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5225);

    Memperhatikan:

    Surat Menteri Perdagangan Nomor: 635/M-DAG/SD/4/ 2014 tanggal 10 April 2014 perihal Usulan Perpanjangan Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan BMTP Terhadap Impor Benang Kapas Selain Benang Jahit dengan Nomor HS. 5205 dan 5206 (tidak termasuk Nomor HS. 5205.27.00.00, 5205.28.00.00, 5205.33.00.00, 5205.34.00.00, 5205.46.00.00, 5206.33.00.00, 5206.34.00.00, 5206.44.00.00);

    Surat Menteri Perdagangan Nomor 597/M-DAG/SD/3/2014 tanggal 19 Maret 2014 perihal Permintaan Pertimbangan atas Usulan Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Benang Kapas Selain Benang Jahit dengan Nomor HS. 5205 dan 5206 (tidak termasuk Nomor HS. 5205.27.00.00, 5205.28.00.00, 5205.33.00.00, 5205.34.00.00, 5205.46.00.00, 5206.33.00.00, 5206.34.00.00, 5206.44.00.00);

    Surat Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Perdagangan selaku Ketua Tim Pertimbangan Kepentingan Nasional Nomor 15/BPPKP/PKN/SD/04/ 2014 tanggal 29 April 2014 perihal Perubahan Daftar Negara Yang Dikecualikan Dari Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Benang Kapas Selain Benang Jahit Dengan Nomor HS. 5205 dan 5206;

    Laporan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia tentang Hasil Akhir Penyelidikan Perpanjangan Pengenaan Tindakan Pengamanan Perdagangan Produk Benang Kapas Selain Benang Jahit Dengan Nomor Harmonized System (HS.) 5205 dan 5206;

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK BENANG KAPAS SELAIN BENANG JAHIT.

    Pasal 1

    Terhadap impor produk benang kapas selain benang jahit, dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan.

    Produk impor berupa produk benang kapas selain benang jahit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

    Pasal 2

    Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan selama 3 (tiga) tahun dengan ketentuan sebagai berikut:

    No

    Periode

    Bea Masuk Tindakan Pengamanan

    Tahun I, dengan periode sejak tanggal 6 Juni 2014 sampai dengan 5 Juni 2015.

    Rp 28.065/kg

    Tahun II, dengan periode sejak tanggal 6 Juni 2015 sampai dengan 5 Juni 2016.

    Rp 25.522/kg

    Tahun III, dengan periode sejak tanggal 6 Juni 2016 sampai dengan 5 Juni 2017.

    Rp 22.979/kg

    Pasal 3

    Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali terhadap produk benang kapas selain benang jahit yang diproduksi dari negara-negara adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.