PMK Nomor 14 Tahun 2026 tentang PENGENAAN BEA MASUK ANTIDUMPING ATAS IMPOR PRODUK BIAXIALLY ORIENTED POLYETHYLENE TEREPHTHALATE YANG BERASAL DARI INDIA, REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK, DAN THAILAND
Tentang
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2026
TENTANG
PENGENAAN BEA MASUK ANTIDUMPING
ATAS IMPOR PRODUK BIAXIALLY ORIENTED POLYETHYLENE
TEREPHTHALATE YANG BERASAL DARI INDIA,
REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK, DAN THAILAND
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa Indonesia sebagai negara anggota Organisasi Perdagangan Dunia ( World Trade Organization ) berkewajiban untuk berperan aktif dalam mewujudkan tatanan perdagangan dunia yang adil;
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, terhadap barang impor selain dikenakan bea masuk juga dapat dikenakan bea masuk antidumping jika harga ekspor dari barang yang diimpor lebih rendah dari nilai normalnya dan menyebabkan kerugian;
bahwa hasil penyelidikan Komite Antidumping Indonesia telah membuktikan praktik dumping atas impor produk biaxially oriented polyethylene terephthalate yang berasal dari India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Thailand masih berlanjut, sehingga pengenaan bea masuk antidumping perlu dilakukan;
bahwa pengenaan bea masuk antidumping terhadap impor produk biaxially oriented polyethylene terephthalate yang berasal dari India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Thailand yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Biaxially Oriented Polyethylene Terephthalate (BOPET) dari India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Thailand, telah berakhir masa berlakunya;
Mengingat:
bahwa Indonesia sebagai negara anggota Organisasi Perdagangan Dunia ( World Trade Organization ) berkewajiban untuk berperan aktif dalam mewujudkan tatanan perdagangan dunia yang adil;
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, terhadap barang impor selain dikenakan bea masuk juga dapat dikenakan bea masuk antidumping jika harga ekspor dari barang yang diimpor lebih rendah dari nilai normalnya dan menyebabkan kerugian;
bahwa hasil penyelidikan Komite Antidumping Indonesia telah membuktikan praktik dumping atas impor produk biaxially oriented polyethylene terephthalate yang berasal dari India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Thailand masih berlanjut, sehingga pengenaan bea masuk antidumping perlu dilakukan;
bahwa pengenaan bea masuk antidumping terhadap impor produk biaxially oriented polyethylene terephthalate yang berasal dari India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Thailand yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Biaxially Oriented Polyethylene Terephthalate (BOPET) dari India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Thailand, telah berakhir masa berlakunya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23D ayat (2) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping atas Impor Produk Biaxially Oriented Polyethylene Terephthalate yang Berasal dari India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Thailand;
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTIDUMPING ATAS IMPOR PRODUK BIAXIALLY ORIENTED POLYETHYLENE TEREPHTHALATE YANG BERASAL DARI INDIA, REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK, DAN THAILAND.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan Bea Masuk Antidumping adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang dumping yang menyebabkan kerugian.
Pasal 2
Terhadap impor produk biaxially oriented polyethylene terephthalate dalam bentuk pelat, lembaran, film, foil dan strip lainnya, dari plastik, non seluler dan tidak diperkuat, tidak dilaminasi, tidak didukung atau tidak dikombinasi dengan cara semacam itu dengan bahan lain yang termasuk dalam pos tarif ex3920.62.10, ex3920.62.91, dan ex3920.62.99 yang berasal dari India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Thailand, dikenakan Bea Masuk Antidumping.
Pasal 3
Negara asal barang dan produsen/perusahaan yang dikenakan Bea Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 serta tarif Bea Masuk Antidumping tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
Pengenaan Bea Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan tambahan dari:
bea masuk umum ( most favoured nation ); atau
bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, yang telah dikenakan.
Dalam hal ketentuan dalam perjanjian atau kesepakatan internasional tidak terpenuhi, pengenaan Bea Masuk Antidumping atas importasi dari negara yang termasuk dalam perjanjian atau kesepakatan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tambahan dari bea masuk umum ( most favoured nation ).