PMK Nomor 26/PMK.011/2010 Tahun 2010 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Uncoated Writing And Printing Paper.

    Menimbang

    bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 tentang Bea Masuk Anti Dumping dan Bea Masuk Imbalan, atas prakarsa Komite Anti Dumping Indonesia atau permohonan pihak yang berkepentingan, pengenaan Bea Masuk Anti Dumping dapat ditinjau kembali paling cepat 12 (dua belas) bulan setelah ditetapkannya Keputusan/Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping;

    bahwa terhadap barang impor berupa uncoated writing and printing paper telah dikenakan Bea Masuk Anti Dumping berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 551/KMK.01/2004 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Uncoated Writing and Printing Paper dan telah berakhir masa berlakunya pada tanggal 11 November 2009;

    bahwa sebelum berakhirnya jangka waktu berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 551/KMK.01/2004 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Uncoated Writing and Printing sebagaimana dimaksud dalam huruf b, melalui Pengumuman Nomor: 983/KADI/X/2009 tanggal 27 Oktober 2009, Komite Anti Dumping Indonesia terhitung sejak tanggal 27 Oktober 2009 telah melakukan penyelidikan peninjauan kembali pengenaan Bea Masuk Anti Dumping atas impor kertas dan kertas cetak tidak berlapis ( uncoated writing and printing paper ) yang berasal dari Finlandia, India, Republik Korea, dan Malaysia;

    bahwa berdasarkan ketentuan dalam Article 11 para 11.3 Agreement on implementation of article VI of The General Agreement on Tariffs And Trade 1994 sebagaimana disahkan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization , diatur bahwa bea masuk anti dumping tetap dapat diberlakukan selama menunggu hasil penyelidikan peninjauan kembali;

    bahwa dengan mendasarkan pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf d dan sehubungan dengan pengumuman dimulainya penyelidikan peninjauan kembali yang dilakukan oleh Komite Anti Dumping Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Menteri Perdagangan melalui Surat Nomor: 1665/M-DAG/11/2009 tanggal 16 November 2009, menyampaikan usulan agar pengenaan Bea Masuk Anti Dumping atas impor uncoated writing and printing paper tetap diberlakukan;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Uncoated Writing and Printing Paper ;

    Mengingat

    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);

    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

    Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 tentang Bea Masuk Anti Dumping dan Bea Masuk Imbalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3539);

    Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2009;

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.010/2006 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Dalam Rangka Skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT);

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 236/PMK.011/2008 tentang Penetapan tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN- Korea Free Trade Area ;

    Catatan

    1. Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

    2. Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini sebagaimana dimaksud pada angka 1.