PMK Nomor 109/PMK.010/2005 Tahun 2005 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Tepung Gandum (Hs. 1101.00.10.00)

    Menimbang

    bahwa berdasarkan permohonan Asosiasi Tepung Terigu Indonesia yang mewakili industri tepung gandum di dalam negeri, diduga adanya impor barang berupa tepung terigu dari Republik Rakyat China (RRC) dan India sebagai barang dumping;

    bahwa permohonan sebagaimana dimaksud pada butir a telah memenuhi persyaratan untuk dilakukan penyelidikan, dan Komite Anti Dumping Indonesia telah melakukan serangkaian proses penyelidikan, setelah terlebih dahulu mengumumkan dimulainya penyelidikan pada tanggal 1 Maret 2004 di media massa;

    bahwa berdasarkan hasil penyelidikan pada butir b, Komite Anti Dumping Indonesia secara positif mendapat bukti awal adanya tepung gandum yang diimpor secara dumping dari negara sebagaimana dimaksud pada butir a yang menyebabkan kerugian terhadap industri dalam negeri barang sejenis;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud butir a, b dan c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Tepung Gandum (HS.1101.00.10.00);

    Mengingat

    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);

    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);

    Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 tentang Bea Masuk Anti Dumping dan Bea Masuk Imbalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3639);

    Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004;