PMK Nomor 73/PMK.010/2016 Tahun 2016 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Polyester Staple Fiber Dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Taiwan.
Menimbang
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Anti Dumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, terhadap barang impor selain dikenakan Bea Masuk dapat dikenakan Bea Masuk Anti Dumping jika harga ekspor dari barang yang diimpor lebih rendah dari nilai normalnya dan menyebabkan kerugian;
bahwa Menteri Keuangan sebelumnya telah menetapkan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping atas impor produk Polyester Staple Fiber sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.011/2010 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Polyester Staple Fiber dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Taiwan sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.011/2011 , dan berlaku sampai dengan tanggal 22 November 2015;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32, Pasal 33 ayat (1), Pasal 34, dan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Anti Dumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan diatur bahwa dalam hal Komite Anti Dumping Indonesia menerima permohonan interim review dan sunset review , Komite Anti Dumping Indonesia melakukan penyelidikan interim review dan sunset review dimaksud, mengenai kemungkinan dumping dan kerugian masih tetap berlanjut dan/ atau dumping dan kerugian akan berulang kembali, jika pengenaan Bea Masuk Anti Dumping dihentikan;
bahwa berdasarkan hasil penyelidikan interim review dan sunset review yang dilakukan sebelum berakhirnya masa berlaku Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/ PMK.011/2010 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Polyester Staple . Fiber dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Taiwan sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.011/2011 , Komite Anti Dumping Indonesia telah membuktikan bahwa masih terjadi praktik dumping yang dilakukan oleh negaranegara tertuduh, masih terjadi peningkatan volume impor secara signifikan, dan adanya perubahan keadaan/besaran margin dumping yang mengakibatkan penurunan kinerja pemohon;
bahwa penetapan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping atas Polyester Staple Fiber tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Anti Dumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b; huruf c, huruf d, clan huruf e, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23D ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang. Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 17 Tahun 2006 , perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap impor produk Polyester Staple Fiber dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Taiwan;
Mengingat
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia N omor 4661);
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); 4
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 ten tang Tindakan Anti Dumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5225);
Catatan
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan dan berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.